Puluhan Perangkat Desa se Kecamatan Pakantan Ikuti Sosialisasi Pelatihan Administrasi Pemerintah Desa

Camat Pakantan, Muslih, S.Sos memberikan paparan kepada puluhan peserta aparatur desa dalam acara sosialisasi pelatihan administrasi pemerintah desa di aula kantor camat Pakantan (foto: Syahren)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Puluhan perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Pakantan mengikuti sosialisasi Pelatihan Administrasi Pemerintah Desa yang digelar di aula kantor Camat Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (26/1/2022).

Sosialisasi pelatihan administrasi tersebut diikuti masing-masing lima perangkat desa dari delapan desa yang ada di kecamatan Pakantan. Acara dibuka oleh Camat Pakantan, Muslih, S.Sos.

Narasumber pada pelatihan tersebut ialah Wildan Batubara Tenaga Ahli Pemberdayaan dari dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Nur Mawardi Korda Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madina serta pendamping desa kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Tenaga Ahli Pemberdayaan, Wildan Batubara menyebutkan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur desa dalam bidang perencanaan pembangunan serta pengelolaan manajemen administrasi desa.

“Dengan pelatihan ini, kita berharap nantinya aparatur desa mampu membuat dan menyusun perencanaan pembangunan dan administrasi yang baik dan benar,” ujarnya.

Kemudian, Camat Pakantan, Muslih, S.Sos dalam sambutannya menyebut, bahwa aparatur desa merupakan ujung tombak dalam pemerintahan desa yang mempunyai peranan penting dalam pemerintah desa.

“Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, wawasan bapak ibu semakin bertambah khususnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di dalam pemerintahan desa,” ucapnya.

Read More

Sementara Kepala Dinsos kabupaten Madina melalui Kordinator Daerah (Korda) Dinsos, Nur Mawardi menuturkan, Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) dirancang untuk memastikan seluruh data warga didalamnya memiliki identitas tunggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan dan catatan sipil di pemerintahan pusat.

Berdasarkan surat Menteri Sosial tentang verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial, maka penyaluran bantuan sosial harus memenuhi persyaratan antara lain NIK padan dan valid dengan data kependudukan, tidak ganda serta telah diatur sebelumnya.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua OPD terkait bersama-sama membenahi DTKS di tingkat desa agar bisa dimutakhirkan secara rutin melalui Musyawarah Desa/Kelurahan serta memfungsikan kembali Prinsip 6T yaitu, Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat harga, Tepat kualitas dan Tepat administrasi dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin, pungkasnya. (Syahren)

Related posts