WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI), Ambarita Simanjuntak mengapresiasi laporan korban pemukulan dan pengeroyokan wartawan di Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis.
Ambarita menegaskan akan segera mengecek laporan tersebut dan akan langsung memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di NKRI.
“Terima kasih atas laporannya, dan segera akan kami cek,” jawabnya singkat kepada wartawan, Kamis (11/08/2022) via aplikasi whatsapp.
Perlu diketahui, laporan resmi yang dikirim korban pemukulan dan pengeroyokan wartawan Madina, Jeffry Barata Lubis ke Komjak RI ini dilakukan, karena korban menduga banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum selama ini.
Mulai dari diduga kuat adanya komunikasi antara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina dengan kuasa hukum terdakwa, yang diduga kuat ada hubungan dengan rendahnya tuntutan JPU kepada terdakwa.
Dimana dalam pasal 170 ayat 2 poin 1e berbunyi dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, namun hanya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU.
Kemudian, tidak dihadirkannya dua saksi kunci korban untuk menguak siapa oknum dalang yang diduga menyuruh para terdakwa untuk melakukan tindakan penganiayaan dan kekerasan kepada korban dimuka umum disalah satu cafe yang ada di kota Panyabungan pada Jumat malam, 4 Maret 2022 lalu tersebut.
Padahal kedua saksi kunci tersebut sudah diambil keterangannya oleh tim penyidik Polres Madina.
Dengan dibuatnya surat resmi korban ke Komjak RI ini, korban berharap bisa mendapat keadilan dari proses hukum tersebut. Apalagi, dengan kejadian ini keluarganya masih mengalami trauma. Khususnya, anak-anaknya yang masih di usia sekolah karena melihat rekaman CCTV tindakan kekerasan tersebut yang viral di media sosial. (TIM)