WARTAMANDAILiNG.COM, Mandailing Natal – Ratusan warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara yang menggelar aksi unjuk rasa di areal perkebunan PT. Rendi Permata Raya (RPR) menarik sorotan perhatian dari banyak pihak.
Salah satunya datang dari Presiden Pengurus Besar Ikatan Pemuda Mandailing (PB.IPM) Tan Gozali Nasution.
“Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal harus mendukung masyarakat untuk memperjuangkan hak – haknya yang selama ini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan PT Rendi Permata Raya, padahal itu kewajiban perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya.”ungkap Tan Gozali, Kepada Wartawan, Rabu (22/03/2023).
Lanjut, Tan Gozali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) seharusnya segera mencabut segala izin usaha perusahaan dan perkebunan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat.
Menurutnya, perusahaan semestinya tidak semata-mata hanya mencari keuntungan serta menguras harta kekayaan Madina, kehadiran mereka harusnya memberi manfaat dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, Namun sejauh ini banyak perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya, padahal sudah puluhan tahun beroperasi dan memegang Hak Guna Usaha/ HGU di Wilayah Kerjanya.
Hak-hak masyarakat harus diberikan dan Bupati sebagai Kepala Daerah tidak boleh ragu untuk membela masyarakatnya, karena masyarakat selalu siap mendukung sikap kebijakan Pemda yang selalu Pro terhadap rakyatnya, agar tidak ada lagi perusahaan yang membangkang untuk menyelesaikan kewajibannya, seperti PT. RPR kewajibannya harus mereka realisasikan sesuai dengan perintah Undang-undang dan perizinan.
Menurutnya, aksi massa petani plasma warga Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kab. Madina sebagai bentuk protes keras terhadap PT. Rendi Permata Raya (PT. RPR) dan pemerintah, bahkan ratusan petani memilih untuk menduduki areal perkebunan hingga tuntutan mereka dapat direalisasikan. Angin kencang dan hujan petir tidak menyurutkan perjuangan masyarakat, mereka menuntut plasma, bahkan areal perusahaan perkebunan kelapa sawit diportal warga, dan hingga memilih menginap di lokasi areal perkebunan sampai hari ini.
Menurut informasi yang dihimpun, PT Rendi Permata Raya merupakan perusahaan perkebunan yang mengelola 3.741 ha lahan HGU sejak 2005.
“Kami juga mendukung dalam menyuarakan hak 20 persen dari HGU untuk petani plasma,” kata Tan Gozali yang juga merupakan Wakil Ketua DPD KNPI Sumut.
“Karena selama ini masyarakat terlalu diam dan sabar, sudah waktunya masyarakat bersuara untuk memperjuangkan hak – haknya dari perusahaan dan pemerintah.”pungkasnya. (Ali)