WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Beredar kabar salah seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga melakukan perselingkuhan di salah satu cafe yang berada di Jalan Baru Kota Padangsidimpuan dengan seorang wanita yang juga berprofesi seorang guru.
Oknum Kepsek di SDN 101407 Sisoma berinisial SP yang diketahui sudah memiliki menantu itu, baru baru ini dikabarkan selalu mengenakan masker dan kaca mata hitam saat keluar dan bertemu dengan selingkuhannya agar tidak dikenali orang.
Menurut sumber media ini, SP bersama wanita selingkuhannya terkadang melakukan janji temu di cafe maupun hotel dan tempat lain dengan alasan reunian. Hal ini sudah berlangsung berkali kali, bahkan disebutkan sering meninggalkan waktu saat jam mengajar.
Agar tidak dikenali dan interaksi kedua pasangan selingkuh ini tidak diketahui orang, mereka selalu memanfaatkan momen dengan cara menutup wajah mereka dengan masker seakan situasi masih dalam situasi pandemi Covid-19.
SP ketika dikonfirmasi pada Sabtu (23/9/2023) di kediamannya di Kelurahan Panabari Kecamatan Tantom Angkola menepis adanya peristiwa dimaksud dan mengatakan kalau kabar perselingkuhan tersebut adalah fitnah.
“Fitnahan itu timbul akibat adanya persoalan tanah. Dimana istri saya sebagai terlapor dengan tuduhan tindak pidana pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak. Padahal itu sudah jelas ada transaksinya secara tertulis tahun 2000 yang lalu,” papar SP.
“Mana mungkin saya tahu siapa siapa nama pengunjung yang datang di cafe itu, saya tidak mengenal mereka, karena saya juga hanya sekedar berkunjung di cafe itu,” tambahnya lagi.
Menanggapi hal itu, anggota komisi B DPRD Kabupaten Tapsel dari fraksi Gerindra Eddy Arryanto Hasibuan, SH menyebut kalau jawaban oknum kepala sekolah SP hanyalah pengelabuan semata alias berbohong.
Pria yang juga merupakan pengurus di Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tabagsel itu mendesak pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat daerah kabupaten Tapsel agar melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap SP yang ia nilai telah melanggar aturan kepegawaian.
“Dinas Pendidikan dan Inspektorat Tapsel harus segera memeriksa SP karena dugaan perbuatannya itu telah melanggar aturan kepegawaian, yakni amoral dan melalaikan tugas sebagai tenaga pendidik,” pungkas Eddy. (AS)