Tidak Transparan, Pengelolaan Dana BOS SDN 061 Mompang Julu Dipertanyakan

LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal Pertanyakan Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOS SDN 061 Mompang Julu (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) UPTD SDN No.061 Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga penggunaan dan pengelolaan dananya sarat penyimpangan dan tidak transparan.

Selain itu, penggunaan Dana BOS SDN 061 Mompang Julu ini juga disinyalir tidak tepat sasaran dan tidak memenuhi legalitas administrasi laporan, sehingga kinerja daripada oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut patut dipertanyakan.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kabupaten Madina, Muhammad Yakub Lubis kepada wartawan pada Jumat (10/6/2022) di Panyabungan.

Yakub mengatakan, oknum Kepala SDN 061 selaku kuasa pengguna anggaran BOS terkesan tertutup dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebab surat klarifikasi tentang penggunaan dana BOS di sekolah tersebut yang dilayangkannya tidak ditanggapi oknum Kepsek tersebut.

“Selain tidak membuat papan informasi tentang penggunaan dana BOS, oknum Kepala SDN 061 Mompang Julu diduga menyimpang dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, seperti pembiayaan penyelenggaraan perawatan sarana dan prasarana sekolah, pembiayaan tenaga honorer serta yang lainnya,” ungkap Yakub.

Salah satu sekolah tergolong strategis untuk pendidikan, lanjut Yakub, yang paling menjadi sorotan bagi  masyarakat umum adalah, oknum Kepala SDN 061 seolah tidak menghiraukan atau melakukan pembiaran dengan kondisi pintu masuk ke sekolah yang hanya bisa dilewati satu orang saja. Sehingga terindikasi penggunaan dana BOS kurang tepat sasaran.

Padahal masih bisa untuk dirubah akses ke sekolah itu, apalagi di aturan Juknis dana BOS dapat diperuntukkan untuk rehab ringan,” sambungnya.

Read More

Beberapa poin yang dipertanyakan dalam surat klarifikasi ditujukan kepada oknum Kepala SDN 061 Mompang Julu yang tidak direspon bahkan menolak lalu memblokir nomor seluler saat dihubungi, kata Yakub lagi, menjadi tanda tanya besar bagi pihaknya. Seperti itukah cara seorang pejabat publik merespon ketika dimintai penjelasan?

“Sebab itu, kami meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Madina melakukan kroscek serta mengevaluasi Kepsek tersebut. Sebab, SDN 061 Mompang Julu salah satu sekolah prioritas di Kabupaten Madina,” pungkas Jambang sapaan akrab Ketua LSM TAMPERAK Madina.

Kepala SDN 061 Mompang Julu, Masdewangga Nasution, S.Pd, MM saat dikonfirmasi terkait beberapa hal yang didugakan, tidak merespon bahkan memblokir nomor awak media. (Nas)

Related posts