WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sosial, Wirdan Pasaribu, SPd.I, MM membuka dengan resmi Rapat Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Tingkat Kecamatan di wilayah Kecamatan Barus dan sekitarnya tahun 2024, bertempat di Puskesmas Kedai Tiga, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, Senin (29/1/ 2024).
Pj. Bupati Tapteng yang diwakili Staf Ahli Bupati, Wirdan dalam Arahannya menyampaikan titip salam dari Bapak Pj. Bupati Tapteng yang tidak dapat hadir pada saat ini bersama-sama dengan kita berhubung sedang melaksanakan Tugas di Luar Kota.
Pembentukan Tim PORA Kecamatan dilakukan dengan pertimbangan banyak wisatawan asing yang masuk ke daerah kita tidak memiliki dokumen yang lengkap terlebih terkait pernikahan campur.
Untuk itu dibutuhkan Sinergitas dan Kolaboratif dari seluruh Stakeholder dan masyarakat Tapteng dalam rangka Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Selamat melaksanakan pembentukan Tim PORA tingkat Kecamatan di wilayah Kecamatan Barus dan sekitarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga yang diwakili Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan, Fungsi dari Tim PORA adalah kita bersama masyarakat melakukan pengawasan terhadap orang asing.
“Yang mana kita tidak tahu apa saja yang dilakukan oleh mereka, sehingga perlu melaporkan kepada Tim PORA apabila menemukan tindakan yang merugikan dari orang asing tersebut. Untuk itu, kami mengucapkan Selamat bertugas pada Tim PORA tingkat Kecamatan dan sekitarnya,” tutur Sugeng.
Wilayah Kerja Kantor Imigrasi ada 3 kota dan 9 kabupaten yaitu Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan.
Selanjutnya, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan, adapun dasar pembentukan Tim PORA adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pengawasan Keimigrasian (Pasal 66 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011), yaitu terhadap WNI yang memohon dokumen perjalanan keluar masuk wilayah Indonesia dan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
CIQ (Custom, Immigration, and Quarantine), kata dia, merupakan pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang, barang, dan tanaman/hewan di perlintasan serta Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 Penginapan wajib melaporkan 1×24 jam apabila ada orang asing yang menginap. Ada sanksi apabila tidak dilaporkan di pasal 117.
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga diwakili Plt. Kasi Intel Puryaman Harefa dalam paparannya menyampaikan, Kejaksaan memiliki fungsi penyidikan terhadap tindak pidana khusus, tindak pidana di bidang ekonomi, maupun pelaksanaan fungsi intelijen di bidang penegakan hukum dan fungsi intelijen penegakan hukum sangat sentral.
“Kami di Kejaksaan membantu instansi lain dalam hal pengawasan orang asing di wilayah Barus dan sekitarnya. Kejaksaan sebagai Tim PORA ikut dalam fungsi koordinasi dan pertukaran data/informasi, pengumpulan informasi keberadaan orang asing,” ungkkapnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tapteng diwakili Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Jones Sunaryo Siburian dalam paparannya menyampaikan, Peran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Pengawasan Orang Asing diatur pada Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing dan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tenaga Kerja Asing.
Ruang Lingkup Pengawasan menurut pasal 49 adalah orang asing, lembaga asing, peneliti asing sementara ruang lingkup Pengawasan menurut pasal 50 adalah tenaga kerja asing dan pemberi kerja ke tenaga asing.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Kecamatan Barus. Operasi dilakukan di Hotel Metro Coffee House, Hotel Pangeran, dan salah satu rumah warga yang menikah dan punya anak dengan WNA (Malaysia).
Operasi ini dipimpin oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, didampingi oleh Kapolsek Barus, Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Camat Barus dan Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Tapteng.
Operasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan kewajiban pengelola hotel dalam melaporkan 1×24 jam customer yang merupakan WNA dan apabila tidak dilaporkan pengelola hotel akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 117.
Operasi ini juga bertujuan agar setiap warga yang menikah dengan WNA wajib melaporkan kepada Camat untuk melengkapi persyaratan keimigrasian. Dan Penyerahan SK Tim PORA Tingkat Kecamatan secara Simbolis oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga.
Kegiatan ini turut dihadiri Staf Ahli Bupati Wirdan Pasaribu, Kakanim Kelas II TPI Sibolga diwakili Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Febri Rinaldi, Kajari Sibolga diwakili Plt. Kasi Intel Puryaman Harefa, Kaban Kesbangpol Tapteng diwakili Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Jones Sunaryo Siburian, Camat Barus, Komandan Pos AL Barus diwakili oleh Babin Potmar Barus Serda Fran, Komandan Koramil 01/Barus diwakili oleh Serka Edi Herwanto, Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, Kalapas Barus, Kepala KUA Barus, Barus Utara, Sorkam Barat, Sorkam, Sosor Gadong, Kolang, Sirandorung, Andam Dewi, Manduamas, Pasaribu Tobing, Camat Barus, Barus Utara, Sorkam Barat, Sorkam, Sosorgadong, Kolang, Sirandorung, Andam Dewi, Manduamas, dan Pasaribu Tobing. (L.Naibaho)