WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah – Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil ungkap Kasus Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sukabangun Kab. Tapanuli Tengah yang terjadi sekitar bulan Februari sampai dengan Maret 2022 silam.
Salah satu dari dua pelaku berhasil diamankan petugas pada Selasa (6/2/2024) malam, dirumah pelaku yakni di Desa Janji Maria, Kecamatan, Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menjelaskan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun diperkosa secara bergantian oleh 2 pelaku diwaktu dan TKP yang berbeda.
“Ibu korban melapor kasus tersebut agustus 2022 silam, hingga Polres Tapteng menerbitkan DPO terhadap 2 pelaku dan pada selasa (6/2/2024) salah satu pelaku yakni GS alias BVS (45 thn) seorang petani warga Sukabangun berhasil ditangkap dikediamannya setelah sempat melarikan diri,” ucap Kasat Reskrim.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan sesuai laporan Pelapor Hayati Gulo, SH, advokat (26 thn) selaku penasehat hukum keluarga korban, menerangkan bahwa korban juga merupakan anak yatim dan ibu korban sedang sakit.
“Kejadian pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2022 di Dusun Janji Maria Kec. Sukabangun, dimana saat itu korban sedang pulang sekolah menuju rumahnya dengan berjalan kaki. Pada saat dalam perjalan tersebut, korban di cegat oleh pelaku GS alias BVS (45 thn) yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika itu korban diancam, diseret dan kemudian secara paksa pelalu membuka celana korban hingga telanjang dan langsung menyetubuhi korban, setelah perbuatan tersebut terjadi korban pergi berlari meninggalkan TKP,” terang AKP Arlin
Sedangkan untuk Pelaku kedua yakni BPL alias Korem (35 thn) seorang petani warga Sukabangun melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong sekitar rumah korban yang terjadi secara berulang-ulang dibawah ancaman pelaku kepada korban hingga korban hamil.
“Saat ini pelaku BPL alias Korem melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim Polres Tapteng,” jelas AKP Arlin.
“Pelaku GS alias BVS (45 thn) beserta Barang Bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk mejalani proses hukum sesuai UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 5 sampe 15 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim Polres Tapteng. (L.Naibaho)