Terkait Stanvas, Ternyata PT Sago Nauli Ada Berikan Kompensasi 5 M Untuk KTBM di Batahan

Forkopimcam Batahan memasang plang merek di areal lahan stanvas, fhoto : Istimewa.
Forkopimcam Batahan memasang plang merek di areal lahan stanvas, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ribut ribut masalah lahan stanvas di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) ternyata Kelompok Tani Batahan Mandiri yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru Batahan telah menerima kompensasi tali asih dari PT. Sago Nauli.

Kompensasi tali asih ini sendiri tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian atas lahan yang telah dibatalkan oleh Putuskan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor : 30/G/2015/PTUN Medan tanggal 26 November 2016.

Dalam surat kesepakatan perdamaian yang didapat awak media, tertuang 5 poin isi kesepakatan perdamaian itu diantaranya pihak pertama yakni PT. Sago Nauli memberikan kompensasi tali asih atas lahan yang telah dibatalkan oleh Putuskan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor : 30/G/2015/PTUN medan tanggal 26 November 2016 dan telah berkekuatan hukum tetap sebagai mana dimaksud dalam surat keterangan inkracht nomor W1-TUN1/204/AT.02.07/II/2016 tanggal 24 Pebruari 2016 dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal nomor 13/Pdt.G/2019/PN mdl tanggal 19 maret 2020 yang di klaim pihak ke II sebagai milik masyarakat yang tergabung dari Kelompok Tani Batahan Mandiri (KTBM) pasar baru batahan dengan jumlah sebesar Rp. 5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) sudah termasuk (include) seluruh biaya biaya yang dibutuhkan untuk pencabutan laporan polisi yang ada yang telah diadukan oleh pihak ke II Kelompok Tani Batahan Mandiri terhadap pihak I PT. Sago Nauli dan selanjutnya setelah ditanda tangani Surat Kesepakatan Perdamaian ini dan pihak ke II tidak mempermasalahkan dan atau menuntut baik secara perdata ataupun pidana atas lahan KTBM yang dikuasai Pihak I.

Surat Kesepakatan Perdamaian itu ditanda tangani oleh Syafrina Siregar dari pihak PT Sago Nauli selaku pihak I dan Muharuddin selaku Ketua Kelompok Tani Batahan Mandiri dari Pihak ke II.

Terkait hal ini, Mantan Camat Batahan Irsal Pariadi menjelaskan bahwa status Stanvas di Batahan belum dicabut.

Pernyataan ini disampaikan Irsal Pariadi, kepada media ketika menjawab pemberitaan yang menyatakan status Stanvas Lahan 168.5 Ha di Kecamatan Batahan telah dicabut. Menurut Irsal, hingga saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menstanvas lahan tersebut.
“Belum ada dicabut. Dalam minggu ini, Pemkab akan memanggil semua kelompok untuk duduk berdiskusi tentang masalah stanvas ini,” Jelas Irsal.

Solusinya untuk stanvas ini adalah menggabungkan semua kelompok menjadi satu di dalam satu wadah koperasi. Namun hingga saat ini belum juga ada kesepakatan dari kelompok-kelompok itu,” jelasnya.

Read More

Perlu diketahui bahwa Kelompok Tani Batahan Mandiri ( KTBM) adalah Kelompok lama dimana tempat bernaung para pihak yang bertikai stanvas. Sementara Kelompok Pilar Batahan adalah kelompok yang dipimpin Masriadi CS yang mengaku lahan stanvas itu dikuasai oleh Tarman Tanjung. (Tim)