WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dugaan adanya pungutan atau yang dikenal dengan istilah “uang pintu” terhadap alat berat yang masuk ke kawasan pertambangan emas Asak Jarum di perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai menjadi perhatian publik. Jumat (12/6/2026).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa alat-alat berat yang beroperasi di kawasan pertambangan tersebut masuk melalui jalur Kecamatan Sayur Matinggi dan melintasi wilayah Kecamatan Tano Tombangan Angkola (Tantom), Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sejumlah sumber mengungkapkan bahwa pemilik maupun penyewa alat berat diduga harus mengeluarkan sejumlah biaya sebelum alat berat dapat beroperasi di kawasan pertambangan. Nilainya disebut berkisar antara Rp12 juta hingga Rp15 juta per unit.
Berdasarkan informasi yang beredar, dana tersebut diklaim digunakan untuk membantu perbaikan jalan kecamatan yang dilalui alat berat serta sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat pemilik lahan atau kebun yang terdampak selama proses mobilisasi menuju lokasi tambang.
Untuk memperoleh klarifikasi atas informasi tersebut, wartawan telah berupaya menghubungi Camat Tantom dan Camat Sayur Matinggi melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2026).
Dalam konfirmasi yang disampaikan, wartawan mempertanyakan apakah benar alat berat menuju kawasan tambang emas Asak Jarum melintasi akses jalan di wilayah kedua kecamatan tersebut. Selain itu, turut ditanyakan mengenai informasi adanya pungutan yang disebut sebagai “uang pintu” dengan nominal Rp12 juta hingga Rp15 juta per unit alat berat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Camat Tantom maupun Camat Sayur Matinggi belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.
Sebelumnya, salah seorang sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi menyebutkan bahwa biaya tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum alat berat dapat memasuki kawasan pertambangan.
Sementara itu, pihak lain yang telah dikonfirmasi terkait informasi tersebut menyatakan bahwa dana yang dihimpun disebut digunakan untuk perbaikan jalan dan kompensasi kepada masyarakat yang lahannya dilintasi alat berat.
Meski demikian, informasi mengenai mekanisme pungutan, pihak yang mengelola, besaran dana yang terkumpul, serta dasar hukumnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
Hingga saat ini, aktivitas pertambangan emas di kawasan Asak Jarum masih menjadi sorotan masyarakat karena disebut melibatkan puluhan alat berat dan berlangsung dalam skala besar. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait aspek pengawasan, dampak lingkungan, serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan perbatasan Madina–Tapsel.
Media ini telah berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Has).
