WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot.
Ketua SAPMA PP Madina, Ahmad Sarqawi Nasution, mengatakan aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana yang bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan lahan lokasi tambang.
Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan tanpa izin telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, maka perlu dilakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil kegiatan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Kejaksaan Agung, Kejari Mandailing Natal, dan PPATK melakukan pendalaman terhadap dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di KM 2 Hutabargot. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujar Ahmad Sarqawi Nasution dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
SAPMA PP Madina menilai praktik pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar. Karena itu, organisasi tersebut meminta agar upaya penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Selain dugaan pelanggaran di bidang pertambangan, SAPMA PP Madina juga meminta aparat berwenang mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan indikasi penyamaran, pengalihan, atau pemanfaatan aset yang berasal dari hasil tindak pidana.
“Kami mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
SAPMA PP Madina berharap laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Hutabargot dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi terciptanya kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta rasa keadilan bagi masyarakat. (*)
