WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Tokoh Mandailing Natal (Madina) Ali Rachman, SH menilai kasus suap PPPK Madina 2023 yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dilihat secara menyeluruh. Tidak bisa dipecah-pecah menjadi satu-satu. Sehingga harus dilihat secara konstruktif, proposianal dan masuk akal.
“Untuk membedah kasus PPPK ini harus dilihat ujung pangkalnya, secara menyeluruh. Dengan kajian-kajian hukum dan kajian empiris akademik. Karena dalam adagium hukum, dalam mengungkapkan sebuah kasus harus ditentukan benang merahnya,” ungkap Ali Rachman Nasution yang juga merupakan Tokoh Pers Tabagsel kepada Media Kamis (19/09/24).
Beliau menjelaskan benang merah ini digunakan untuk memetakan siapa saja yang bertanggungjawab. Sehingga bisa menghasilkan hasil yang jelas dan terang benderang. Serta tidak mengakibatkan bias.
“Bias ini dikhawatirkan akan mengorbankan kepentingan pribadi ataupun menjadi tunggangan kelompok-kelompok lain. Sehingga tidak boleh ada yang merasa menjadi korban atau bahkan mengorbankan orang yang tak bersalah,” jelasnya.
Mantan Anggota DPRD Madina ini pun menganalogikan kasus Pungli dalam PPPK 2023 Madina seperti kejadian pasar gelap. Dimana pasar gelap itu memiliki owner atau orang yang bertanggungjawab.
“Dalam kasus PPPK di Madina ini, yang jelas menjadi penanggung jawab rekrutmen adalah Bupati, Wakil Bupati serta Sekda yang berperan selaku Ketua Panitia seleksi. Mereka inilah owner dalam pasar gelap PPPK 2023 di Madina,” tegas Ali Rahman.
Dia pun menyebutkan enam terdakwa yang sudah disidang merupakan operator lapangan saja. Sehingga mereka harus selalu memberikan laporan kepada penanggung jawab atau owner dari “Pasar Gelap” PPPK 2023 itu.
“Oleh karenanya, ke 6 terdakwa ini harus berani bersuara membongkar kasus ini secara transparan. Agar tidak menjadi korban sepihak saja,” ungkapnya.
Ali Rachman menambahkan sebagai Lembaga Legislatif, DPRD Madina bisa menggunakan Hak Angketnya untuk membuka dan menyelidiki kebijakan yang dibuat oleh Pemkab Madina.
“DPRD Madina telah melaksanakan Hak Menyatakan Pendapat tentang kasus PPPK Madina tanggal 28 Desember 2023, dengan mengeluarkan tiga rekomendasi yang tak digubris Bupati. Sejatinya, DPRD Madina harus menindak lanjutinya dengan Hak Angket atau bisa langsung melakukan Hak Interplasi,” pungkas Ali Rachman yang juga merupakan mantan Ketua KNPI Tapsel. (*)