WARTAMANDAILING.COM, Medan – Berbagai dugaan penyimpangan yang melibatkan aset maupun penyaluran kredit mencuat secara berurutan menimpa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, memicu sorotan luas sekaligus mempertanyakan kembali sistem pengawasan dan tata kelola di salah satu bank terbesar milik negara ini.
Kasus terbaru berkaitan dengan sidang dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak yang telah berstatus tersangka, kini diminta kehadirannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan untuk melengkapi pembuktian perkara bersama terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Samosir, Fitri Agust Karo-karo.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terus mengupayakan kehadiran Jonni dalam persidangan, sementara keterangan saksi Sekda dan Asisten I Samosir mengungkapkan tidak adanya koordinasi resmi dari terdakwa terkait pelaksanaan program tersebut.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran aturan pengelolaan aset negara mencuat di wilayah Medan. Sebuah rumah dinas milik Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara yang berlokasi di Jalan Listrik (tepat di depan RS Columbia Asia) diduga telah dialihfungsikan secara tidak sah menjadi lahan parkir yang dikelola komersial selama bertahun-tahun.
Warga sekitar membenarkan bangunan tersebut tidak pernah ditempati, sementara halamannya kini dipenuhi kendaraan dengan sistem pengelolaan pihak ketiga.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, rumah dinas dilarang dialihfungsikan, disewakan, maupun dimanfaatkan tanpa izin resmi instansi berwenang.
Pihak Legal Bank Mandiri Wilayah I Sumut menyatakan pengelolaan aset berada sepenuhnya di bawah wewenang kantor pusat Jakarta, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut.
Sementara itu, sorotan paling besar muncul dari temuan Republik Corruption Watch (RCW) yang merujuk hasil audit BPK RI, yang mengindikasikan potensi kerugian negara melalui Bank Mandiri mencapai Rp663,6 miliar akibat pengelolaan kredit kepada PT KS.
Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan kartu perdana itu menerima fasilitas kredit yang terus meningkat drastis sejak tahun 2010 dari awal Rp30 miliar hingga mencapai Rp680 miliar pada tahun 2016.
Penyelidikan menunjukkan sejumlah penyimpangan mendasar, yaitu laporan keuangan yang dijadikan dasar analisis kredit tidak terdaftar secara sah di Kantor Akuntan Publik, hingga perjanjian kerja sama yang dijadikan jaminan ternyata sama sekali tidak diakui oleh pihak terkait seperti PT Smartfren. Hingga akhirnya PT KS dinyatakan pailit pada tahun 2017.
Berbagai rangkaian peristiwa ini memicu kekhawatiran luas dari lembaga pengawas maupun pemerhati perbankan.
RCW mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh temuan BPK, sementara pengamat menilai tata kelola internal Bank Mandiri membutuhkan evaluasi menyeluruh dan penyegaran sistem pengawasan guna mengembalikan kepercayaan publik yang semakin tergerus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi menyeluruh dari jajaran manajemen pusat Bank Mandiri terkait keseluruhan dugaan penyimpangan yang mencuat. (Tim)






