WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan — Lukman Hakim Harahap mendesak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) untuk mempercepat proses penyelidikan laporan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pengaduan telah disampaikan sejak April 2025, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas kasus tersebut.
Lukman menuturkan bahwa setelah lebih dari setahun berlalu sejak pengaduannya diterima, ia telah menerima dua kali pemberitahuan perkembangan dari pihak kepolisian yang menerangkan sudah melakukan wawancara terhadap Ketua KPU Kabupaten Tapsel serta sejumlah pihak berkaitan lainnya. Namun, proses hukum dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
“Kami meminta Kapolda segera menindaklanjuti pengaduan kami ini. Sudah setahun lamanya sejak dilaporkan, belum ada informasi yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana,” ungkap Lukman kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas pejabat publik.
“Jangan terkesan ada pembiaran, ketidakjelasan proses, atau penanganan yang berlarut-larut tanpa penjelasan kepada publik,” tambahnya.
Lukman juga berharap penanganan kasus ini menjadi bukti nyata profesionalitas Polri di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru.
Sosok yang dilaporkan adalah ASH, yang kini menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2024–2029.
Lukman mengadukan yang bersangkutan menggunakan Ijazah Paket C yang diduga palsu/dipalsukan dalam proses pencalonannya.
Pengaduan diduga melanggar Pasal 263 KUHP serta Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan surat Polda Sumut No. B/SP2HP/254X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah awal, yaitu wawancara dengan Kadis Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Selain itu, polisi juga meminta keterangan seorang pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, memeriksa dokumen terkait keabsahan ijazah dan menghubungi saksi-saksi terkait penerbitan dokumen.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, disebutkan rencana akan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan. Namun, hingga kini langkah tersebut belum diketahui pelaksanaannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak yang dikonfirmasi seputar dugaan tersebut melalui pesan WhatsApp belum berhasil dihubungi hingga berita ini ditayangkan. (Tim)






