WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal mensosialisasikan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa (P3D) tahun anggaran 2025 kepada kepala desa dan ketua BPD se- wilayah Kecamatan Kotanopan dipusatkan di aula kantor Camat setempat, Senin ( 11/11/2024).
Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Camat Kotanopan Agus Salim dan menghadirkan dua nara sumber yaitu Anjur sebagai Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) di Dinas PMD Madina dan Wildan H. Batubara selaku tenaga ahli/ pendamping dari kabupaten Mandailing Natal.
Dalam kesempatan itu, Anjur menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk membekali para kepala desa dengan pengetahuan dan panduan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPD ) yang seterusnya akan dituangkan dalam APBD TA 2025 di desanya masing-masing.
“ Sosialisasi P3D TA 2025 merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RKPDes merupakan dokumen perencanaan tahunan yang wajib disusun oleh pemerintah desa setiap tahun ,” ucapnya.
Diharapkan dengan kegiatan ini, RKPDes berisi prioritas program dan kegiatan yang akan didanai dari berbagai sumber. Ini harus berpedoman dan dapat selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RKPJMDes) yang mampu menjawab kebutuhan riil di tingkat desa.
Pada bagian lain Anjur mengatakan adanya penambahan lama waktu menjabat para kepala desa menjadi delapan tahun, merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“ Dengan masa jabatan delapan tahun, para kepala desa kami harapkan dapat melakukan berbagai inovasi guna merubah desa ke arah lebih baik. RKPJMDes harus disusun kembali dan program pembangunan yang dijalankan harus lebih optimal ,” katanya.
Ia juga menekankan agar kepala desa bisa berkoordinasi maupun bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) demi membangun kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“ Para kepala desa dan BPD harus siap mewujudkan pembangunan desa yang terarah. Dalam menyusun RKPDes dan apapun yang tertuang dalam APBDes, pemerintah desa wajib dimusyawarahkan dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan pemuka masyarakat secara individu ,” pintanya.
Sementara tenaga ahli/pendamping kabupaten Madina Windan H. Batubara dalam paparannya berharap agar pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara berkualitas.
“Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa meliputi transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, keberlanjutan, serta penggunaan dana desa yang efektif dan efisien. Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku ,” terangya.
Sedangkan Camat Kotanopan Agus Salim dalam sambutannya menekankan pentingnya RKP sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa.
“RKP merupakan dokumen penting yang memuat arah, tujuan, strategi dan program pembangunan desa. Oleh karena itu, perlu disusun dengan cermat dan komprehensif serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Camat juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara kepala desa dan BPD dalam menyusun RKP. “Sinergi dan kolaborasi sangat penting untuk memastikan bahwa RKP yang disusun selaras dengan RPJMD kebutuhan riil di tingkat desa,” ujarnya.
Agus juga berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi para kepala desa dan BPD. Sehingga, pembangunan desa di Kecamatan Kotanopan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, serta mampu mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
“Semoga dengan sosialisasi ini, para kepala desa dan BPD dapat memahami dan menerapkan panduan yang telah diberikan dalam menyusun RKP TA 2025 di desanya masing-masing. Sehingga, pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih terarah, terukur dan akuntabel,” tuturnya. (Munir Lubis).