WARTAMANDAILING.COM, Pasaman Barat – Ironi terjadi di wilayah Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Meskipun spanduk himbauan dan larangan telah terpampang jelas di sejumlah titik, puluhan unit alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih seenaknya beroperasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah aturan dan himbauan yang dikeluarkan aparat hanya menjadi pajangan semata, sementara pelanggaran terus terjadi di depan mata?
Lokasi tambang ilegal ini diketahui masih sangat aktif. Meski dinilai sangat merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan warga, aktivitas menggali dan mengolah tanah tampak leluasa berjalan tanpa ada gangguan berarti dari pihak berwenang.
Tidak hanya soal tambang ilegal, keberadaan alat berat ini juga menimbulkan dugaan kuat terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang digunakan secara terang-terangan untuk menopang operasi ilegal tersebut.
Baru-baru ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, telah menegaskan komitmennya bahwa penanganan PETI bukan sekadar masalah hukum, melainkan soal kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Penanganan PETI membutuhkan kerja sama seluruh unsur Forkopimda. Negara harus hadir secara tegas namun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegas Mahyeldi.
Hal senada juga disampaikan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, yang menyatakan bahwa penanganan PETI sudah masuk tahap implementasi nyata dengan pendekatan sosialisasi dan penegakan hukum.
Namun, realita di lapangan menunjukkan hal berbeda. Komitmen tinggi tersebut seolah belum menyentuh akar masalah di Sinuruik.
Seorang aktivis lingkungan yang memantau lokasi pada Kamis (23/4/2026) menyayangkan ketidaktegasan ini. Menurutnya, spanduk yang bertuliskan himbauan dari Polres Pasaman Barat dan Kapolsek Talamau justru terlihat tidak digubris sedikitpun oleh para pelaku.
“Spanduk himbauan sudah jelas terpampang, namun alat berat masih terus menderu dan beroperasi. Ada apa dengan aparat penegak hukum?” tanyanya dengan nada kecewa.
Ia menyoroti fakta bahwa akses jalan menuju lokasi tersebut seharusnya sudah diawasi, namun kenyataannya kendaraan berat tetap leluasa melintas. Hal ini memunculkan spekulasi publik, apakah para pelaku ini memiliki “perlindungan” atau merasa kebal hukum?
Masyarakat kini menuntut bukti nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas atau apel gabungan yang hanya bersifat seremonial. Instruksi Gubernur dan kebijakan Kapolda berisiko hanya menjadi formalitas jika tidak diikuti dengan gebrakan nyata di lapangan.
Diharapkan aparat penegak hukum segera memberikan perhatian serius (atensi) terhadap kondisi ini. Langkah tegas perlu segera diambil untuk menghentikan operasi alat berat ilegal, menindak penyalahgunaan BBM subsidi, serta mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan dapat dihentikan secepatnya. (Mishardi)






