Dugaan PETI dan Pembukaan Lahan di Kawasan TNBG, Gitran Watch Nusantara Akan Lapor ke Menteri Kehutanan

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) menjadi sorotan. Aktivitas yang dimaksud disebut berada di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hingga Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPP Gitran Watch Nusantara, Kurniawan Hasibuan, S.H., menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan di kawasan TNBG kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Kurniawan pada Jumat (23/10/2026). Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan dan mengumpulkan data terkait dugaan aktivitas pertambangan serta pembukaan lahan di sejumlah wilayah tersebut.

“Kita sudah melakukan pengecekan dan pengumpulan data terkait aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan yang diduga ilegal di kawasan TNBG, baik di wilayah Batang Natal dan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal, maupun Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Persoalan ini akan kita laporkan kepada Menteri Kehutanan,” ujar Kurniawan.

Menurutnya, laporan tersebut juga akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan agar dugaan aktivitas tersebut dapat diperiksa secara langsung di lapangan.

Ia berharap kementerian terkait segera menurunkan tim untuk memeriksa lokasi, memastikan status dan batas kawasan, serta menindaklanjuti temuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan di kawasan TNBG, kita akan melaporkannya kepada Menteri Kehutanan dan Ditjen Gakkum agar menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan adanya oknum yang terlibat, kita meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Kurniawan menilai, dugaan aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan di kawasan konservasi perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan serta mencegah kerusakan lingkungan.

Ia berharap laporan yang akan disampaikan tersebut dapat mendorong pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan, sehingga dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan di kawasan TNBG dapat ditangani secara tepat berdasarkan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola TNBG maupun instansi kehutanan terkait mengenai dugaan aktivitas di lokasi-lokasi yang disebutkan. (*)

Contoh Gambar di HTML