Mandailing Natal

GNPK-RI Sumut Desak Poldasu Segera Limpahkan Tersangka AAN dan Barang Bukti ke JPU

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Setelah berkas perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka AAN dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). “Penyidik Dirkrimsus Polda Sumut diminta segera limpahkan proses tahap II tersangka dan barang bukti (P22),” tegas tim

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.