WARTAMANDAILING.COM, Medan – Setelah berkas perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka AAN dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). “Penyidik Dirkrimsus Polda Sumut diminta segera limpahkan proses tahap II tersangka dan barang bukti (P22),” tegas tim ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: GNPK-RI Sumatera Utara
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.