Diduga Aniaya Wartawan, Mantan AKBP Dilaporkan ke Polda Sumut

Muhammad Fauzi saat membuat laporan di Polda Sumut, fhoto : Istimewa.
Muhammad Fauzi saat membuat laporan di Polda Sumut, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Mantan perwira Polri berpangkat AKBP, Achirudin Hasibuan, yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 1794/XII/2023 tertanggal 31 Desember 2023, kembali berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang milik seorang wartawan.

Laporan tersebut dibuat oleh Muhammad Fauzi (33), warga Jalan Karya Gang Bersama, Kecamatan Medan Barat, yang berprofesi sebagai wartawan media online. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Juni 2026.

Muhammad Fauzi datang membuat laporan didampingi kuasa hukumnya serta sejumlah rekan wartawan.

Achirudin Hasibuan sebelumnya diketahui diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri berdasarkan SK Kapolri Nomor 1794/XII/2023. Ia juga pernah tersangkut perkara pembiaran penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, pada 2023. Selain itu, Achirudin juga pernah divonis dua tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) serta dijatuhi denda Rp50 juta.

Kepada wartawan, Muhammad Fauzi mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

“Saya dipiting dan dada saya dipukul hingga badan terasa sakit. Selain itu, telepon genggam dan jam tangan saya juga rusak,” ujar Muhammad Fauzi, Jumat (26/6/2026), usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut.

Dalam laporannya, Fauzi menuding Achirudin melanggar Pasal 466 juncto Pasal 561 KUHP terkait dugaan penganiayaan dan perusakan barang. Ia mengaku mengalami luka, trauma, serta sempat menjalani pengobatan di klinik terdekat.

Bacaan Lainnya

Menurut Fauzi, peristiwa itu bermula saat dirinya melintas di depan rumah Achirudin. Ia mengaku dipanggil oleh mantan perwira polisi tersebut dan dituduh menghalangi proses pemagaran tanah milik seseorang bernama Asnan.

“Saya dipanggil Pak Achirudin. Dia menuduh saya menghalangi pemagaran tanah milik Pak Asnan. Katanya dia kuasa Pak Asnan. Padahal saya tidak ada menghalangi dan tidak ada urusan dengan tanah tersebut. Saya hendak pergi bekerja, tetapi tidak diizinkan,” tuturnya.

Fauzi mengaku berinisiatif merekam percakapan tersebut karena merasa takut. Namun, menurutnya, Achirudin kemudian mengejar dan berusaha merebut telepon genggam miliknya.

“Saat itu saya dipiting dan dada saya dipukul. Akibatnya dada saya sakit, badan terasa nyeri, serta HP dan jam tangan saya rusak,” katanya.

Atas laporan tersebut, Fauzi berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap laporan ini diproses secara profesional. Saya juga merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto maupun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Achirudin Hasibuan membantah telah melakukan penganiayaan. Kepada sejumlah wartawan pada Kamis (25/6/2026), ia menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami sudah bermaaf-maafan. Tidak ada masalah lagi. Dengan orang tuanya juga sudah berdamai,” ujar Achirudin.

Ia juga menyebut persoalan antara dirinya, keluarga Muhammad Fauzi, dan pemilik tanah bernama Asnan telah berakhir damai. Untuk mendukung keterangannya, Achirudin mengaku turut mengirimkan foto dan video perdamaian tersebut.

Namun, Muhammad Fauzi membantah pernyataan itu. Ia menegaskan bahwa perdamaian terkait sengketa tanah yang melibatkan orang tuanya tidak berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan perusakan barang yang dialaminya.

“Saya tegaskan, saya tidak ada hubungannya dengan perdamaian antara Pak Asnan dan orang tua saya. Dugaan penganiayaan dan perusakan barang yang saya alami tetap saya laporkan kepada polisi,” tegas Fauzi, Sabtu (27/6/2026).

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polda Sumatera Utara. (*)

Contoh Gambar di HTML