WARTAMANDAILING.COM, Medan – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku, salah satu pelaku adalah istri korban.
“Kemarin Polda Sumatera Utara yang mem-backup Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada 3 pelaku, yang pertama adalah istri korban (ZH), kemudian bersama 2 orang suruhannya (JP dan R),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di PTIK, di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Argo menyebut istri hakim PN Medan diduga otak pembunuhan. Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci mengenai kronologis penangkapan dan motif para pelaku.
“Otaknya adalah istrinya sendiri. Mengenai lain-lain dengan motif dan sebagainya nanti akan disampaikan Polda Sumut atau Polrestabes Medan,” katanya.
Seperti diketahui, hakim Jamaluddin ditemukan tewas di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat. (29/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Jasad Jamaluddin berada di dalam mobilnya sendiri, Toyota Prado Warna Hitam BK 77 HD. Polisi menduga bahwa Jamaluddin adalah korban pembunuhan berencana.(wm/HK)