Guru SD Cabuli Muridnya Di Ruang UKS Dan Saat Kemah

Ilustrasi (foto:liputan6)

WARTAMANDAILING.COM, Yogyakarta – Guru merupakan sosok pengajar, yang menjadi panutan bagi siswa. Namun tidak demikian dengan guru Sekolah Dasar (SD) berinisial S (48) di Kabupaten Sleman, DIY.

Pelaku justru melakukan pencabulan kepada anak didiknya, baik di dalam UKS sekolah maupun di tenda saat kemah.

Aksi pencabulan ini, diduga telah dilakukan oleh tersangka S yang merupakan warga Seyegan, Sleman, sejak beberapa bulan lalu.

Perbuatan ini dilakukan di sekolah dan terakhir di Bumi Perkemahan Mororejo, Tempel pada 14 Agustus silam. Saat itu dia masuk ke tenda siswa perempuan dan melakukan pencabulan.

“Kita telah tetapkan S sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan,”jelas KBO Satreskrim Iptu Bowo Susilo, dalam keterangan di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).

Tersangka diamankan, setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua siswa. Setidaknya ada empat orang siswa yang melaporkan kasus ini kepada orangtuanya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Foto Ilustrasi shutterstock

Dari keterangan para korban, polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman materi. Korban juga dilakukan visum psikiatrikum yang dilakukan oleh unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sleman.

Read More

Dari hasil visum diperoleh keterangan bahwa sebagian korban merasa cemas, sedih dan perasaan ketakutan yang berlebihan.

Dalam aksinya terakhir, tersangka mendatangi tenda perempuan dengan alasan kelelahan. Dia kemudian memeluk korban dengan memegang dada dan alat vitalnya. Mendapatkan perlakuan ini, para korban melaporkan kepada gurunya yang lain.

Sebelumnya, pelaku ini juga melakukan pencabulan di ruang UKS Sekolah. Berdalih pelajaran IPA, alat reproduksi pelaku juga melakukan pencabulan kepada para siswanya.

“Tersangka ini mengancam akan memberikan nilai C atau tidak lulus kepada siswanya jika melapor,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.(wm/okezone)

Related posts