Salah Satu Sekolah Dasar di Padangsidimpuan Diduga Lakukan Pungli Modus ‘Uang Tinta’ Pada Orangtua Siswa

Gedung SD Inpres 200220 Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan (foto: medanmerdeka.com)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Dugaan pungli dengan modus “uang tinta” untuk rekomendasi siswa pindah di SD Inpres 200220 Ujung Padang, hingga kini belum ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.

Mirisnya, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto menganggap persoalan ini sudah selesai.

“Kasus itu sudah selesai,” jawab politisi Golkar tersebut kepada awak media pada Selasa 18 Februari 2020 kemarin.

Bisa saja bagi Siwan Siswanto persoalan ini dianggap kecil. Namun bagi pemerhati Kota Padangsidimpuan, Irfan Azhari Nasution tindakan Kepsek SD Inpres Ujung Padang jelas-jelas sudah menciderai pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Seharusnya sebagai Ketua DPRD pernyataan Siwan Siswanto tidak pantas diucapkan. Sebagai lembaga pengawas pemerintahan, Ketua DPRD harusnya memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Wali Kota Padangsidimpuan. Bisa saja, kasus serupa juga terjadi di sekolah-sekolah lain,” kata Irfan dengan nada kecewa.

Irfan menilai pernyataan Ketua DPRD Padangsidimpuan tidak jelas dan bisa ditafsirkan bermacam-macam.

“Makna selesai itu banyak, apa itu selesai secara jalur hukum atau selesai secara birokrasi, atau selesai secara apa !! terkesan jawaban itu tendensius,” Kata Irfan seperti dilansir wartamandailing.com dari medanmerdeka.com, Kamis (20/2/2020).

Read More

Secara politik, sambung Irfan, Ketua DPRD Siwan Siswanto patut bertanggungjawab terhadap warga yang menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) nya.

“Itu harus diproses, seperti dicopot dari Kepala Sekolah atau sanksi dalam bentu efek jera jika itu terbukti, dan DPRD harus bersuara sesuai tupoksinya akan kondisi hari ini. Inikan negara,” tegas Irfan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nova, orangtua siswa yang berencana pindah kerja ke Dayan Siak Pekanbaru, bersama putrinya Indah Dwi Safana (9). Sebelum berangkat, Nova meminta surat rekomendasi pindah dari SD Inpres Ujung Padang ke sekolah yang dituju.

Namun oleh Kepsek SD Inpres, Nova dimintai ‘uang tinta’ sebesar Rp300 ribu. Karena ketiadaan uang, Nova akhirnya mengurungkan niatnya sehingga anaknya tidak bersekolah.

Sementara itu, oknum Kepsek berinsial SJ yang sudah berulang kali dikonfirmasi tidak pernah berada di tempat.

Persoalan yang menimpa Nova dan putrinya menjadi perhatian serius Ketua Yayasan Burangir Timbul Simanungkalit, yang kemudian memberikan bantuan uang untuk mengurus surat rekomendasi yang dibutuhkan.

“Di era keterbukaan publik masih saja ada oknum Kepala sekolah yang bermental kurang baik,” cetus Timbul dengan nada kecewa.(wm/medanmerdeka.com)

Related posts