Dugaan Pungli Pelantikan BPD, PEMASUB Akan Laporkan Camat Ujung Batu ke Kejatisu

Sekretaris PEMASUB, Ade Fitrian Hasibuan ketika berunjuk rasa di Kejatisu (foto: Warta Mandailing)

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Pergerakan Mahasiswa Simangambat Ujung Batu (PEMASUB) akan melaporkan Camat Ujung Batu, SS ke Kejatisu atas dugaan tindakan korupsi pembangunan Polindes dan pungutan liar terkait pelantikan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sekretaris PEMASUB, Ade Fitrian Hasibuan menyebutkan ada kejanggalan dalam proses pelantikan BPD se-Kabupaten Padang Lawas Utara terkhususnya Kecamatan Ujung Batu, yang mana setiap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diwajibkan untuk membayar uang pelantikan sebesar Rp. 1.700.000,-.

“Berdasarkan informasi dan data yang kami ketahui, kami menduga adanya pungutan liar (Pungli) dana pelantikan belasan anggota BPD se-Kecamatan Ujung Batu sebesar Rp. 1.700.000/orang serta dugaan korupsi pada pembangunan Polindes Desa Halongonan anggaran Dana Desa Tahun 2018-2019 sebesar Rp. 131.504.800 ketika SS menjabat sebagai Pengganti Jabatan Kepala Desa Holongonan,” kata Ade Hasibuan kepada Warta Mandailing, Senin (20/4/2020).

Dikatakan Ade, sebab itu kami dari Pergerakan Mahasiswa Simangambat Ujung Batu (PEMASUB) akan segera melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada hari Rabu 22 April 2020 besok.

Sementara, Camat Ujung Batu, SS ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya tidak menjawab dan tidak merespon hingga berita ini ditayangkan. (Sadar H Daulay)

Related posts