Akhirnya, Gubernur Sumut Liburkan Sekolah Hingga 3 April 2020

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Beberapa wilayah Provinsi sudah mulai meliburkan kegiatan belajar mengajar di daerahnya masing-masing, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akhirnya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di daerah itu supaya meliburkan sekolah SMA, SMK maupun sederajat dari tanggal 17 Maret hingga 3 April 2020.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk mencegah sekaligus memutuskan mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Berdasarkan surat edaran yang memuat beberapa poin meliputi langkah pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan pendidikan di Sumut, diputuskan agar seluruh pelajar untuk belajar mandiri di rumah masing-masing. Proses belajar tidak secara langsung seperti sebelumnya di sekolah. Metode belajar secara online maupun dalam bentuk lainnya.

Didalam surat edaran itu, Gubernur Sumut menyampaikan, untuk siswa SMK negeri dan swasta yang sedang mengikuti UN, maka diperintahkan supaya tetap melanjutkan ujian sampai 19 Maret. Begitu juga dengan UN SMA, tetap diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Penyelenggaraan UN tidak mengalami penundaan, untuk sekolah yang masih menyelenggarakan UN juga diminta masih menyediakan hand sanitizer, thermoscanner dan bentuk lain untuk pencegahan. Poin selanjutnya adalah selama saat proses belajar mandiri, kepala sekolah wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh guru, tenaga pendidik, dan karyawan sekolah,” sebut mantan Pangkostrad itu.

Ia juga mengingatkan Bupati dan Walikota di Sumut supaya meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran virus corona atau Covid-19 di daerah masing-masing. Untuk masyarakat khususnya orangtua murid.

“Saya juga meminta kepada orangtua siswa agar mengawasi anak didik masing-masing, kepada masyarakat diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak berpergian jauh atau keluar kota untuk menghindari kontak fisik dengan orang lain,” tutup Edy Rahmayadi.(wm/BS)

Read More

Related posts