GPM SUMUT Minta Kejatisu Panggil Bupati Padang Lawas Utara Terkait Pembelian Lahan Oleh Dinas Perkim Paluta

Plt Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPM SUMUT), Siddik Siregar (Foto: wartamandailing.com)

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Plt Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPM SUMUT), Siddik Siregar, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar secepatnya menyelesaikan proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Intel Kejatisu terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Dinas Perkim Kabupaten Padang Lawas Utara.

Akibat wabah virus corona, aksi unjuk rasa yang seharusnya dilakukan oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatra Utara (GMP-SU) hari ini, Selasa (24/3/2020) ditunda hingga situasi sekarang ini membaik.

Hal ini disampaikan Siddik Siregar kepada WartaMANDAILING.com, menindaklanjuti aksi sebelumnya pada Senin 16 Maret 2020 di depan kantor Kejatisu, para mahasiswa mendesak dan mempertanyakan sejauh mana hasil pemeriksaan terkait pemanggilan Kepala Dinas Perkim dan rekanan (termasuk Kepala Desa, Penjual, Pemilik, Kabid Perkim) serta bagaimana hasil survey dari tim jaksa yang turun ke Padang Lawas Utara yang kemudian kapan berkasnya di limpahkan oleh tim lidik ke Aspidsus Kejatisu.

wartamandailing.com
Aliansi Mahasiswa GPM-SU dan GAM- Paluta Unjuk Rasa yang ke-10 Kali di Kejatisu, Usut Tuntas Dugaan Tipikor Kadis Perkim Paluta (foto: WartaMANDAILING.com)

Berdasarkan informasi yang didapatkan sebelumnya pemilik lahan, penjual tanah dan pihak Dinas Perkim telah hadir memenuhi panggilan kejatisu untuk yang ke tiga kalinya, selanjutnya tim Intel Kejatisu yang menangani LP dari GPM SUMUT dengan nomor ; 074/B5/LDK/GPM-SU/2019 Tertanggal 27 November 2019 telah turun ke lapangan pada hari selasa 18 Februari 2020 untuk mengumpulkan beberapa tambahan data.

“Setelah itu kami juga berharap supaya tim apresial agar di panggil oleh tim Intel serta memanggil Bupati Padang Lawas utara mengingat beliau sebagai penanggung jawab Anggaran Pemerintah Daerah Paluta dan kami duga mengetahui pembelian lahan tersebut,” papar Siddik kepada wartawan WartaMANDAILING.com.

Lanjut Siddik, sebelumnya dalam laporan tersebut telah dituangkan bahwa pembelian lahan tersebut terkesan menjadi syarat Korupsi, berkaca dari harga perkiraan lahan di kawasan tersebut masih berkisar 200-300 juta untuk per hektarnya. Namun Pemkab mengeluarkan dana 3,1 miliar untuk lahan seluas 3,9 Hektar. (Sadar Daulay)

Read More

Related posts