WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Dalam rangka meningkatkan kepuasan publik terhadap jasa pelayanan OPD di Kota Padangsidimpuan, Bagian Organisasi Tatalaksana (Orta) Setdako Padangsidimpuan gelar sosialisasi kepatuhan terhadap standar pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, pada Rabu (7/4/2021) di Hotel Mega Permata.
Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH pada pembukaan sosialisasi tersebut menyampaikan, tanggung jawab dan pekerjaan sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memiliki standar-standar yang telah ditetapkan secara nasional maupun diterapkan sesuai dengan peraturan daerah.
“Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ucap Walikota Irsan.
Irsan melanjutkan, standar kerja dan pelayanan harus terus di update dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama standar pelayanan minimal. Kendati demikian, lanjut Irsan, standar kerja perlu dilakukan update dan upgrade sesuai dengan pembaruan terkini yang terjadi di negara dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
“Salah satu yang menjadi garis bawah dan ‘thick note’ ataupun catatan tebal kita saat ini adalah mengenai standar pelayan minimal,” sambung Walikota.
Walikota juga mengingatkan bahwa dalam menyusun standar pelayanan minimal daerah atau SPM telah dituangkan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 mengenai standar pelayanan minimal.
Dikatakan Irsan, dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pelayanan dasar merupakan pelayan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
“Jadi yang bertanggungjawab dalam penyusunan SPM di daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri, baik itu eksekutif dan legislatif, akan tetapi sebagai pimpinan daerah tentu memiliki yang tidak hanya tanggungjawab moral tetapi menjadi kepala dalam rangkaian proses penyusunan SPM ini nantinya,” pungkas Irsan mengakhiri kata sambutannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Tatalaksana (ORTA) Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan, Komarudin menjelaskan, tujuan sosialisasi tersebut adalah, agar para peserta dapat mengerti, memahami, mengaplikasikan, serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Sehingga terwujud sistem penyelenggaraan publik yang real bagi masyarakat serta terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009,” kata Komar dalam laporannya.
Selaku narasumber pada sosialisasi tersebut ialah Ketua Ombudmas RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar S. Sos dan dalam pidatonya, ia menyebut, kegiatan sosialisadi yang dihadiri para pimpinan OPD dapat memberikan motivasi awal yang baik untuk mendukung Pemerintah Kota Padangsidimpuan di tahun 2021.
“Serta dapat meningkatkan Pelayanan Publik dengan nilai Zona yang lebih baik dari sebelumnya,” ujar Abyadi.
Dengan demikian, katanya lagi, Para OPD pelaku pelayanan masyarakat ditekankan agar senantiasa menjaga komitmen, dengan saling bahu membahu membenahi diri untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Padangsidimpuan, serta mempedomani standar pelayananan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kegiatan sosialisai tersebut, turut hadir Sekdako H. Letnan Dalimunthe, Asisten Administrasi Umum Hamdan Sukri, seluruh Pimpinan OPD dan Kepala Puskesmas se Kota Padangsidimpuan.(r)