LSM Tamperak Madina Segera Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Buku Pustaka Desa Se Kabupaten Madina

Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Madina, Muhammad Yakub Lubis atau biasa disapa Jambang (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi  (TAMPERAK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), M. Yakub Lubis akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan buku Perpustakaan Desa Tahun Anggaran 2021 se Kabupaten Madina ke Polres Madina.

Kepada Warta Mandailing, Kamis (17/6/2021), Yakub mengatakan, proyek pengadaan buku bantuan peruntukan pustaka desa tahun anggaran 2021 se- Kabupaten Madina terkesan dipaksakan dan diduga terindikasi mark up. 

“Ada kesan pengadaan buku pustaka itu hanya dijadikan sebagai proyek dalam mencari pundi-pundi rupiah oleh sejumlah oknum,” ungkap Jambang sapaan akrab Ketua LSM TAMPERAK Madina, M. Yakub Lubis.

Jambang memaparkan, hasil penelusuran usai melakukan investigasi ke beberapa desa terkait anggaran dan pengadaan buku pustaka desa, diakuinya, terkesan dipaksakan dan terindikasi ada dugaan kuat terjadi mark up yakni adanya dugaan dana cash back yang diterima oknum Kades serta Camat dari pihak rekanan dan juga pengadaan barang diduga ada intervensi dari oknum Aparat Penegak Hukum.

“Hampir semua Kepala Desa (Kades) yang kami konfirmasi terkait pengadaan buku perpustakaan desa itu merasa keberatan dan tidak setuju, sebab pengadaan buku bantuan peruntukan pustaka desa dari tahun tahun sebelumnya banyak yang bermasalah,” jelasnya lagi.

Diterangkan Yakub, hal itu dibenarkan salah seorang Kades yang tidak mau disebutkan namanya dan enggan menyebut jumlah nominal anggaran pengadaan buku pustaka tersebut, namun mengakui anggaran dananya telah ditampung di APBDes TA 2021.

Namun, informasi dari sumber lain ada yang menyebut dana anggaran pengadaan buku pustaka untuk desa bervariasi, yakni senilai Rp. 10 juta hingga 12 juta tiap desa. Jika dikalikan sebanyak 377 desa di Kabupaten Madina, tentu mencapai anggaran kurang lebih Rp. 4 miliar.

Read More

“Secara kasat mata, kami melihat jumlah buku yang diterima tiap desa tidak sesuai dengan harga yang dianggarkan. Proyek pengadaan buku inventarisasi desa ini disinyalir telah merugikan negara,” tegasnya.

Diungkapkannya lagi, proyek pengadaan bantuan buku pustaka di desa se Kabupaten Madina tersebut juga diduga ada keterlibatan oknum Kepala Seksi (Kasi) di dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Anjur Brutu. Ia menduga oknum Kasi tersebut bertindak sebagai perpanjangan tangan dari pihak rekanan atau kontraktor.

Sebab, jelas Yakub, menurut pengakuan sejumlah Kades, dalam hal pembayaran pengadaan buku pustaka tersebut ada melibatkan nama oknum Kasi PMD, Anjur. Selain itu, sambung Yakub, dalam hal ini juga disinyalir ada oknum APH yang turut andil merugikan negara.

“Hal ini akan segera kami laporkan ke unit Tipikor Polres Madina,” pungkas Ketua DPD LSM TAMPERAK madina itu.

Guna klarifikasi, wartawan mencoba menghubungi oknum Kasi PMD, Anjur melalui telepon seluler dan nomor whatsapp miliknya. Namun belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan. (Lb)

Related posts