WARTAMANDAILING.COM – Transaksi jual beli di marketplace atau aplikasi saat ini sudah menjadi hal yang biasa dilakukan. Yaitu dengan membuka lapak secara virtual dan menjajakan barang dagangannya pada warganet.
Namun, apakah jual beli di marketplace atau aplikasi seperti itu tidak termasuk riba?
Ulama Buya Yahya dalam video berjudul “Apakah Aplikasi Jual Beli Online Termasuk Riba?” yang diunggah di Al Bahjah TV menerangkan terkait hal tersebut.
Menurut Buya Yahya, aplikasi adalah sebuah program yang menawarkan jasa. Menyambungkan antara pembeli dan penjual, sehingga mereka berhak mendapatkan fee atau imbalan dari pekerjaannya itu.
“Maka di saat Anda membuka toko di aplikasi lalu ada potongannya, maka adalah hal yang wajar,” ujar Buya Yahya.
Namun terkait dengan akadnya, ada perbedaan mahzab karena ada yang menyatakan jual beli yang tidak pernah melihat barangnya tidak sah.
“Dalam Mahzab Syafii jual beli itu harus lihat sesuatu yang dijualnya. Harus kelihatan. Sementara Mahzab Abu Hanifa dan Imam Maliki, disiasati bisa tidak melihat asalkan disifati barangnya, misal disebutkan panjangnya, bahannya dll,” tuturnya.
Selain itu, karena tidak melihat barangnya, maka ketika barang yang didapatkan tidak seperti yang dibayangkan pembeli, maka barang tersebut boleh dikembalikan.
“Karena hukum ini dibuat supaya tidak ada kekecewaan,” kata Buya Yahya.
Namun, jika ditanya apakah berjualan di aplikasi mengandung riba, maka jawabannya tidak.
“Berjualan seperti itu sebisa mungkin dihindari. Ketahuilah ketidaksahan dalam transaksi itu tidak mengandung riba. Hanya urusan dunia, tidak ada tuntutan di akhirat. Maksudnya, bagi pembeli, sudah mengetahui adanya resiko kecewa yang diambil saat bertransaksi,” jelasnya.
(Sumber: Umma Swadaya)