PERJUANGAN Luar Biasa, Usulan APRI Madina Menemui Titik Terang

Pengurus APRI Madina saat mengikuti rapat koordinasi bersama Bupati dan Forkompimda Kabupaten Madina beberapa waktu lalu (Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kegiatan tambang yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan dilakukan penyelesaian dengan cara humanis. Opsi tersebut merupakan hasil diskusi bersama Forkopimda Kabupaten Madina pada rapat koordinasi yang dihadiri Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Madina, Senin 15 November 2021 di aula kantor Bupati.

Sekretaris APRI Madina, Bisri Samsuri mengatakan, dalam kurun waktu dekat, pemerintah daerah bersama APRI Madina dan beserta Aparat Penegak Hukum (APH) akan turun tangan langsung untuk meninjau lokasi tambang di aliran sungai Batang Natal.

“Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan dari berbagai pihak terkait keberatan masyarakat, tercemarnya aliran sungai Batang Natal. Pasalnya, masyarakat di wilayah itu pada umumnya banyak memanfaatkan air tersebut dari hilir sungai,” ungkap Bisri kepada wartawan di kantor Sekretariat APRI Madina, Rabu (17/11/2021).

Dijelaskan Bisri, sebelumnya pada pertemuan dengan Bupati bersama Forkopimda Madina dua hari yang lalu, APRI Madina telah meminta kepada pemerintah daerah untuk memaparkan hasil usulan terkait WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) bagi para penambang.

“Sebagaimana seperti yang disampaikan oleh panitia penanganan masalah yang terbentuk tanggal 16 September 2021 lalu, hanya dua kecamatan yang mengusulkan yakni kecamatan Siabu dan Hutabargot. Dimana jumlahnya sekitar 20 titik,” terang Bisri.

Sementara, lanjut Bisri, untuk kecamatan Batang Natal belum ada usulan WPR yang masuk. Padahal, menurut Bisri, usulan tersebut sangat dibutuhkan untuk solusi dalam permasalahan ini. Dimana sebelumnya juga, DPC APRI Madina telah mengusulkan 11 kecamatan berupa 28 titik WPR.

“Pada saat itu saya sendiri yang mengantarkan surat usulan tersebut ke kantor Bupati, setelah mendapatkan disposisi dari bagian Tata Usaha Pimpinan (Tupim) yang menangani surat menyurat di Pemkab Madina,” ucap Bisri.

Read More

Ia juga mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, bahwa pihaknya pada hari ini telah mengantarkan usulan APRI yang kedua kalinya untuk menjadi WPR. Dan ia berharap usulan tersebut dapat diteruskan oleh Pemkab kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

“Untuk selanjutnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APRI tidak tinggal diam, akan ikut andil berperan mendorong Kementerian agar segera nenetapkan usulan tersebut menjadi zona WPR di kabupaten Madina,” terang Bisri.

“Tentu dengan demikian, saya rasa inilah solusi yang terbaik kita dapat menangani tambang rakyat menjadi Pertambangan Rakyat (PERA) yang legal dan saya haqkul yakin perjuangan APRI menemui titik terang,” pungkasnya.

Hal senada, di tempat yang sama juga, Ketua DPC APRI Madina, Onggara Lubis menyebutkan, terkait selisih pendapat mengenai penyelesaian penanganan tambang, tentu ada jalan yang terbaik agar semuanya berjalan lancar dan sukses, sebagaimana diharapkan untuk kepentingan bersama di bumi gordang sambilan.

“Beda pendapat mengenai penyelesaian penanganan tambang khusus di sepanjang aliran sungai Batang Natal dan riak-riak memanasnya suhu tentang usulan APRI yang belum di terima, itu hal biasa,” tuturnya.

Jadi apa yang telah menjadi hasil dari diskusi bersama Forkopimda kemarin, ujar Onggara, semua sudah dikelarkan dan hasil dari keputusan itulah yang akan dijalankan nantinya. Kemudian, APRI juga sepakat dan turut mendampingi penertiban kegiatan penambangan di DAS sungai Batang Natal yang disebutkan dengan cara humanis.

“Terkait isu pertambangan ilegal, APRI dengan Nawaitu bersikukuh tidak ada pertambangan ilegal di Madina, sebelum WPR ditetapkan itu adalah pandangan APRI yang mengacu kepada amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 24,” papar Onggara Lubis.

Lalu, terkait penambang yang menggunakan alat berat di sungai Batang Natal dengan alasan masalah perut, menurut Onggara, tidak masuk di akal kalau itu atas nama masyarakat dan menyebut hanya sekelompok oknum saja.

“Sangat berbeda dengan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Responsible Mining Community (RMC), yang sebentar lagi akan di bentuk DPC APRI Madina yang tentu obsesinya melalui mekanisme dan aturan yang ada,” sambungnya.

Ditambahkan Onggara, APRI nantinya terdiri dari ratusan RMC di kabupaten Madina, yang diharapkan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madina dan mempunyai program reklamasi yang berbeda dengan kegiatan tambang selama ini.

“Dengan demikian untuk selanjutnya APRI Madina akan selalu berjibaku serta bermitra dengan Forkopimda untuk menggerakkan roda PERA di Madina,” tutupnya. (Todung)

Related posts