Proyek Tebing Sungai Aek Pohon Rusak, Kepala UPT Sebut Penyebabnya Bencana Alam dan Galian C Masyarakat

Satu unit ekskavator terpantau melakukan pelurusan aliran sungai pasca kerusakan bangunan tebing sungai Aek Pohon (foto: Warta Mandailing/Syahren)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kepala UPT Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang PI Batang Gadis – Batang Natal, Indra menyebut kerusakan bangunan perkuatan tebing sungai Aek Pohon di Kelurahan Pidoli, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Natal) diakibatkan selain dampak bencana alam juga akibat penambangan galian c yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.

Dan menurut Indra, pembangunan perkuatan tebing sungai sepanjang 270 meter tersebut sudah sesuai perencanaan dan menurutnya akibat kejadian banjir bandang di hulu yang banyak korban harta benda juga merupakan salah satu penyebab ambruknya bangunan tebing tersebut.

“Sepanjang pemantauan kita, sudah sesuai, tapi dikarenakan bencana alam, ditambah lagi penambangan galian c oleh masyarakat yang terus menerus, makanya itu terjadi,” jelas Indra kepada wartawan saat ditanyai apakah pembangunan tebing tersebut sudah sesuai bestek atau perencanaan, Senin (17/1/2022).

“Kita kan sudah sama ketahui, macam mana kejadian banjir bandang di hulu yang banyak korban harta benda,” balasnya lewat pesan aplikasi whatsapp.

Dikatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan pada proyek bangunan yang rusak dan pengerjaan sudah dilaksanakan. Pantauan di lokasi, satu unit alat berat jenis ekskavator diturunkan ke aliran sungai Aek Pohon sedang melakukan penelusuran aliran sungai.

“Kan itu sudah dikerjakan add, coba lihat ke lapangan,” jawabnya singkat ketika ditanyai berapa kedalaman pondasi bangunan tebing tersebut.

Menanggapi pernyataan Kepala UPT, Indra terkait penyebab terjadinya kerusakan bangunan perkuatan tebing sungai Aek Pohon. Salah seorang warga yang juga merupakan penambang pasir tradisional di area aliran sungai Aek Pohon membantah kalau kerusakan bangunan tebing tersebut akibat kegiatan mereka.

Read More

Ia mengungkapkan, material berupa batu ataupun sirtu yang mereka ambil bukan dipinggiran aliran sungai melainkan bahu aliran sungai. Menurutnya, bangunan tebing tersebut rusak atau roboh bukan dikarenakan penambang pasir.

“Kami mengambil material di Daerah Aliran Sungai (DAS) hanya menggunakan skop. Seberapa hebatkah dampaknya bila dibandingkan dengan excavator,” ujar pria penambang pasir bermarga Nasution itu.

Ia juga menceritakan, memang pada saat sungai Aek Pohon meluap, aliran sungai mengarah ke bangunan tebing. Dan keesokan harinya, bangunan perkuatan tebing sungai tersebut tampak miring dan juga ada yang roboh.

“Kami penambang pasir tradisional Aek Pohon, satu hari kerja mendapatkan material sekitar satu kubik hingga dua kubik perhari, hasil jual yang kami peroleh hanya dapat menutupi kebutuhan makan keluarga,” pungkas Nasution.

Diketahui, proyek perkuatan tebing sungai Aek Pohon sepanjang 270 meter yang dibawahi oleh Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang UPT PI Batang Gadis-Batang Natal bersumber dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2021, dengan nilai kontrak Rp. 2.297.021.492,- bernomor kontrak 601.1/534/PI-BGBN/2021.

Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor CV Tangga Batu, dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari sejak dimulainya tanggal kontrak pada 28 Juni 2021. Pasca selesainya pengerjaan kurang lebih sebulan, kondisi bangunan tersebut sudah rusak bahkan sebagian ada yang roboh.

Robohnya bangunan tebing tersebut sempat menjadi perhatian publik, disinyalir proyek miliaran itu adalah sarat penyimpangan dan sarat korupsi. Dugaan lainnya, oknum pihak kontraktor dengan oknum kepala UPT ada kongkalikong upaya menguntungkan pribadi. (Tim)

Related posts