Kacabjari Natal Tetapkan “EA” Kepala Desa Jadi Tersangka Pada Perkara Tipikor

Darmadi Edison, S.H, M.H (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di (Natal) fhoto : istimewa.
Darmadi Edison, S.H, M.H (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di (Natal) fhoto : istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H, menetapkan salah satu Kepala Desa di wilayah hukumnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Hal ini diungkapkan Darmadi saat dikonfirmasi Warta Mandailing, Minggu (5/3/2023) melalui telepon seluler pribadinya.

“Ya benar, kita menetapkan salah satu Kepala Desa di wilayah hukum Cabjari Mandailing Natal di Natal sebagai ‘tersangka’ pada Kamis tanggal 2 Maret 2023 kemarin,” ungkap Darmadi

Lebih lanjut Darmadi menyampaikan, tersangka yang merupakan Kepala Desa (Kades) tersebut berinisial EA (41).

Dijelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan Negara mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan EA diantaranya, pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Mark Up dan sejumlah kegiatan fiktif lainnya yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 – 2021.

Darmadi menyampaikan, tersangka diancam dengan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 UU Tipikor.

Read More

“Adapun ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” erang Darmadi.

Darmadi Edison mengingatkan kepada para kepala desa maupun Pelaksana Jabatan (Pj) kepala desa agar jangan sesekali bermain diluar peraturan yg telah diatur sesuai dengan peraturan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

“Saya juga berpesan melalui media ini kepada Kades maupun Pelaksana Jabatan (PJ) agar dapat menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa itu sesuai dengan Peraturan yang sudah diatur dan sudah mempunyai dasar hukum,” tutupnya.

Sebagai informasi, wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal ini meliputi tujuh kecamatan diantaranya, Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan Lingga Bayu, Kecamatan Natal, Kecamatan Batahan, Kecamatan Sinunukan dan Kecamatan Muara Batang Gadis. (Ali)