Bukti Kayu ilegal Logging di Mosa Diamankan Petugas Gabungan

Petugas gabungan temukan ada perambahan hutan, tim mengamankan sejumlah barang bukti kayu ilegal logging, fhoto : istimewa.
Petugas gabungan temukan ada perambahan hutan, tim mengamankan sejumlah barang bukti kayu ilegal logging, fhoto : istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – kuat dugaan Ada Aktivitas ilegal logging setelah petugas gabungan dari TNI dan Polres Tapsel serta tim Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB) bersama dinas Kehutanan setempat menemukan ada Kayu olahan di pintu masuk Kawasan eks PT PLS yang diduga di lokasi tersebut ada aktifitas illegal logging di Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan ,Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (20/30/2023) sore

Dalam kegiatan bersama itu ditemukan sejumlah kayu olahan di areal eks IUPHHK-HA PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) itu lalu diamankan barang bukti (BB) berupa 5 kubik kayu olahan hasil illegal logging, 1 sepeda motor, 1 jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Di lokasi, petugas juga menemukan tunggul bekas tumbangan kayu di empat titik. Bukaan lahan yang kondisi asapnya masih mengepul, dan dua pancang bertulis angka 33 dan 35 yang diduga tanda kaplingan lahan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Tapsel Ipda Irwan H. Sarumpaet yang memimpin tim gabungan dalam penggrebekan illegal logging itu. Anggota tim terdiri dari Kapos Pol Siais Aiptu Ridoan Nasution, Bhabinsa Koramil 19 Siais Sertu B. Sianturi, personil KPH X Dishut Sumut dan Kadus Mosa Pekan.

Penggrebekan itu dilakukan berdasarkan adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ketua Lobu dan Adat Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung tanggal 10 Maret 2023. tanggal 12 Maret 2023 dan juga pemberitaan oleh rekan-rekan media.

Kegiatan diawali dari pengecekan lokasi perambahan hutan. Pemindahan sekaligus pengamanan barang bukti kayu olahan yang ditemukan dan diduga hasil tebangan di areal eks IUPHHK-HA PT. PLS.

Dari kegiatan itu portal besi yang kondisinya bisa dibuka. Kemudian ditemukan bukti telah terjadinya aktifitas menebang, memotong dan membelah kayu tanpa izin di kawasan hutan eks IUPHHK-HA PT.PLS.

Read More

Ketika tim melakukan penyisiran di kawasan yang berjarak sekitar 50 meter dari portal, di tepi jurang terdapat tumpukan kayu sebagaimana temuan Tim HMB dan TNI tanggal 18 Maret 2023 kemarin. Tumpukan kayu olahan itu jenis panel dan broti yang banyaknya sekitar 2 kubik.

Kemudian tim berjalan kaki kebawah jurang sekitar 70 meter, ditemukan 1 tunggul bekas tebangan kayu dan langsung dilakukan pengukuran jenis kayu oleh Polhut UPT KPH WIL X Padang Sidempuan. Tapi tidak ada ditemukan orang disekitar lokasi tersebut.

Selanjutnya tim menyisir lokasi sejauh 5 Kilometer dengan mengendarai mobil. Di dekat jembatan kayu masuk ke dalam berjalan sekitar 25 meter, ditemukan 1 batang tunggul bekas tebangan kayu. Tidak ditemukan orang di lokasi tersebut.

Tim melanjutkan penyisiran sejauh 2 Km, menemukan adanya bukaan lahan dengan cara menebangi kayu dan sedang ada pembakaran lahan. Asap masih mengepul tetapi tidak ada orang di sana, hanya saja ada parkir satu unit sepeda motor tanpa nomor Polisi merek Honda Revo.

Di pinggir jalan masuk ke areal itu ditemukan tancapan kayu bertuliskan angka 33 dengan tinta warna merah. Tanda itu diduga sebagai petunjuk tanah kaplingan.

Berjalan ke dalam sekitar 2 Km, ditemukan tumpukan kayu olahan hasil illegal logging yang direndam di sungai dan ditutup pakai semak belukar. Kayu olahan itu sudah berbentuk balok sabun.

Di lokasi tersebut berdiri dua pondok diduga sebagai tempat tinggal pelaku illegal logging. Di dalam ada 1 jerigen BBM berisi Pertalite dan pondok itu langsung dibongkar petugas KPH X Dishut Sumut. Di sana juga ada dua tunggul bekas tebangan kayu.

Tim melanjutkan penelusuran dan menemukan bukaan lahan yang kayunya sudah ditebangi. Ada juga bekas pembakaran yang asapnya masih mengepul. Di pinggir jalan masuk ada tancapan kayu bertuliskan angka 35 dan diduga sebagai tanda kaplingan lahan.

Di sana tidak ditemukan orang, tetapi di dalam sungai terdapat tumpukan kayu olahan yang ditutupi ranting pohon dan diduga hasil illegal logging.

Semua temuan itu didokumentasikan dan dipasangi garis Polisi, termasuk jalan masuk ke lokasi. Barang bukti kayu olahan sekitar 5 kubik, 1 jerigen BBM dan 1 sepeda motor diangkut menggunakan truk yang dibawa tim ke Asrama Polisi Sitataring, kecamatan Padang sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.(Red)