WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Masa pengabdian Kepala Daerah dalam Pemilu Kada tahun 2020 yang lalu tampaknya menyampingkan UU Dasar 1945 Pasal 22 E yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu. Hal ini disampaikan
oleh DR. Adi Mansar SH. MHum dalam rilis tertulis yang diterima Warta Mandailing, Rabu (26/7/2023)
Dijelaskan, melihat singkatnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati hasil Pemilu Kada tahun 2020 yang lalu.
Menurut Adi Mansar, masa pengabdian Bupati/Wajib Bupati dalam Pemilu Kada kemarin yang diatur dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016 dan kemudian diperkuat dalam pasal 201 ayat 7 dan 8 tentang pelantikan Kepala Daerah yang terpilih dalam Pemilu Kada 2020 kemaren selama 3 tahun merupakan hal yang keliru.
“Melihat substansi pasal dan ayat tersebut maka masing-masing akan mengakhiri masa pengabdiannya hingga pelantikan atas hasil Pilkada tahun 2024 ditambah masa sengketa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pilkada 2020 hanya 3 tahun. Maka itu butuh aturan atau ketegasan baru untuk peraturan ini, agar tidak ada pertentangan dengan UUD 1945, “ungkapnya.
Adi Mansar menjelaskan dalam UUD 1945 pasal 22E sudah jelas tertulis, Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Sehingga dengan adanya Undang-undang no. 10 tahun 2016 bisa dianggap mengangkangi UUD 1945.
“Peraturan khusus untuk Pilkada ini harus dipelajari dan dipahami secara jelas. Tidak bisa sepenggal-sepenggal. Sehingga tidak dianggap menyalahi konstitusi, “tegasnya.
Melihat ini, Perkumpulan Adi Mansar Law Institute, yang merupakan lembaga yang konsen terhadap pelaksanaan Pilkada akan terus menganalisa semua aturan yang mengatur tentang peraturan khusus tentang pelaksanaan Pilkada tersebut.
“Ini dilakukan agar informasi tentang penerapan peraturan khusus ini berimbang dan tidak membingungkan masyarakat, “tutup Adi Mansar. (Has)