Masyarakat Desa Panggautan Melaporkan Dugaan fiktif kegiatan Dana Desa ke Kejatisu

Amran warga Desa Panggautan di dampingi warga lainnya mengantarkan surat laporan kedua ini ke Kejatisu, Jumat (29/9/2023) fhoto : Istimewa.
Amran warga Desa Panggautan di dampingi warga lainnya mengantarkan surat laporan kedua ini ke Kejatisu, Jumat (29/9/2023) fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Sumut – Masyarakat Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Panggautan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Jumat 29/09/2023

Salah seorang warga Desa Panggautan Amran mengatakan kepada awak media ini, mereka mengantarkan surat laporan kedua ini ke Kejatisu karena sebelumnya mereka sudah pernah melaporkan perihal ini ke Kacabjari Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison, SH, MH namun mereka tidak puas pada layanan Kacabjari Mandailing Natal di Natal pada saat mereka membuat laporan pertama pada Jum’at tanggal 08/09/2023 (Dua Puluh hari yang lalu, red)

“Kami mengantarkan surat laporan kedua ini ke Kejatisu karena kami sudah pernah melaporkan perihal ini ke Kacabjari Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison, SH, MH namun kami tidak puas pada layanan Kacabjari Mandailing Natal di Natal pada saat kami membuat laporan pertama pada Jumat tanggal 08/09/2023 yaitu sudah Dua Puluh hari yang lalu, ungkapnya

Lebih lanjut beliau menambahkan, laporan dugaan penyimpangan Dana Desa atau dugaan fiktif Dana Desa Panggautan ini sebanyak 27 (Dua puluh Tujuh) kegiatan yang diduga fiktif dimulai dari Tahun Anggaran 2017 hingga 2022 jika dijumlahkan dugaan kerugian Negara lebih kurang 1 Milyar dan Kami Mohon kepada Bapak Kejatisu untuk segera mengaudit atau memeriksa Dana Desa Panggautan, tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak kejatisu. (R)