WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Selaku pelaksana preservasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) diduga semakin tidak hiraukan keselamatan lingkungan sehingga mengakibatkan pencemaran ke Irigasi Batang Gadis Zal Kanan.
Dari pantauan awak media ini pada Kamis (05/10/23) terlihat limbah material pasir batu (Sirtu) mencemari Irigasi Batang Gadis Zal Kanan, di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Diduga akibat pencemaran material pasir batu (Sirtu) dari lokasi produksi PT Jakon ke dalam saluran Irigasi Batang Gadis Zal Kanan turut mengakibatkan penyumbatan sehingga debit air tidak dapat mencapai lahan persawahan masyarakat yang menggunakan air dari irigasi Batang Gadis Zal Kanan.
Mengetahui kearoganan PT Jaya Kontruksi yang membiarkan limbah material sirtu memenuhi saluran irigasi Batang Gadis Zal Kanan, sehingga mengakibatkan peningkatan sedimen dan menjadi penghalang pasokan air kelahan persawahan Masyarakat, membuat Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai PDI Perjuangan Iskandar Hasibuan SE merasa geram dengan ulah PT Jakon.
Iskandar Hasibuan menyampaikan seharusnya PT Jaya Kontruksi jangan lagi menambah derita Petani yang saat ini kesulitan mendapatkan air untuk bertanam padi.
“Akibat kerusakan Sipon irigasi Batang Gadis Petani di Kecamatan Panyabungan ini sudah sangat kekurangan pasokan air untuk bersawah, ini PT Jakon kembali menambah derita petani yang mengandalkan pasokan air dari irigasi Batang Gadis Zal Kanan, dengan membiarkan material sirtu mencemari irigasi” Ungkap Politisi yang selalu membela kepentingan Masyarakat di Madina ini.
Atas keteledoran PT Jaya Kontruksi yang mengakibatkan pencemaran saluran irigasi Batang Gadis, Iskandar Hasibuan SE yang juga mantan Anggota DPRD Madina Periode 2009-2014 berharap agar PT Jakon diberikan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Dimana menurut Iskandar Hasibuan akibat adanya pencemaran itu PT Jakon dapat diberikan sanksi tegas atas kejahatan lingkungan hidup, karena diduga telah berdampak ke khalayak ramai, dan dapat dikenakan sanksi Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) tahun dan denda paling banyakRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”. (Red)