WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara melalui Sekretaris Jenderalnya Nasky P Tandjung, Dia cukup menyesalkan, prihatin atas masalah yang terjadi dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dimana banyak menuai kontroversi dikalangan masyarakat, diduga kuat curang, dan KKN ,”Jum’at 29/12/2023 di Jakarta.
Dia mengatakan, Karena hal tersebut banyak pendaftar yang merasa dizholimi, dan kecewa atas hasil yang telah dikeluarkan oleh pihak panitia.
“Ini perlu kita usut lebih dalam lagi, kita sedang membuat tim advokasi dan investigasi mengkaji hal ini, akan kita surati segera Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, dan Komisi II DPR RI untuk memberikan atensi, mengevaluasi hasil pengumuman PPPK, dan menjalankan wewenangnya atas dugaan curang serta diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam kejadian terkait,“Sambungnya.
Bahkan lebih mirisnya diduga ada praktik-praktik transaksional dalam hasil pengumuman yang berubah, itu sudah menjadi konsumsi publik sebenarnya. Itu sudah tidak menjadi rahasia umum lagi,”Jelasnya.
“Kami siap mengkawal kasus ini. Karena ini adalah beban moral kami sebagai mahasiswa yang tercantum dalam tri darma perguruan tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat,”Tegasnya
Ini adalah sebagai bentuk penzaliman, ketidak adilan terhadap para guru dan tidak boleh kita diamkan dan biarkan saja. Kami menduga adanya aroma Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam kasus ini. Kita harus lawan, ini sudah keterlaluan,”Tutupnya. (Ril)