WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Para orang tua korban kekerasan anak di bawah umur yang merupakan siswa SD Negeri 101620 Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mendesak pelaku penganiayaan untuk ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Ketiga orang tua korban meminta keadilan bisa ditegakkan atas kejadian yang menimpa anak mereka yang telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Jumat, 8 Desember 2023 lalu.
“Kami orang tua korban meminta keadilan kepada penegak hukum yakni Polres Tapsel untuk melakukan penahanan atau penangkapan terhadap pelaku kekerasan anak di bawah umur,” ujar Rahmad Dayan orang tua korban inisial AM kepada Warta Mandailing, Rabu (17/1/ 2024).
Menurut penuturan orang tua korban, pelaku kekerasan terhadap anak diketahui seorang pria dewasa inisial AS belum terdengar menjalani proses hukum atau terlihat bebas berkeliaran sehingga terkesan lepas dari jeratan hukum.
“Kami khawatir pelaku melakukan perbuatan yang sama lagi terlebih kepada anak kami yang saat ini masih mengalami trauma,” ungkap Syahrizal, orang tua korban lainnya inisial MI.
Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) kabupaten Paluta, Irpan Fauzi Tanjung, SP mengatakan, pihak kepolisian sudah seyogyanya melakukan penahanan atau penangkapan terhadap AS yang diduga pelaku penganiayaan terlebih kasus kekerasan anak di bawah umur adalah prioritas Polri.
“Polisi diharapkan segera menangkap pelaku, apalagi sudah ada saksi dan bukti visumnya,” terang Irpan.
Irpan meminta pihak Polres Tapsel mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelaku dan memberikan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kasus ini harus menjadi atensi bagi kepolisian terlebih para korban merupakan anak di bawah umur, sebaiknya pihak Polres Tapsel mempertimbangkan faktor-faktor subjektifitas untuk melakukan penahanan terhadap pelaku,” tegasnya lagi.
Ia menilai penahanan maupun penangkapan terhadap pelaku yang sudah dilaporkan sejak sebulan lalu penting untuk dilakukan guna meminimalisir kemungkinan tindakan serupa terhadap korban serta terciptanya keadilan bagi pihak korban.
“Kami berharap pak Kapolres Tapsel memberikan atensi terhadap kasus ini,” pungkas Irpan.
Diberitakan sebelumnya, tiga anak di bawah umur inisial MI, AM dan AH yang merupakan siswa SD Negeri 101620 Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi mengalami sakit di kepala dan badan serta trauma diduga akibat penganiayaan oleh AS
Peristiwa kekerasan yang dialami korban terjadi pada hari Rabu, 6 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB saat ketiga korban berada di sekolah. Para korban masing-masing menduduki kelas V dan VI.
Pelaku dilaporkan ke Polres Tapsel pada hari Jumat, 8 Desember 2023 dengan nomor : STTLP/B/442/XII/2023/SPKT/ Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014. (Nas)