Amankan 900 Liter Solar Subsidi, Polres Tapsel Tindak Penyalahgunaan BBM di Paluta

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Maraknya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi mendapat perhatian serius kepolisian. Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak subsidi secara tidak sesuai ketentuan, di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Pengamanan dilakukan pada Kamis malam (14/5/2026), di Jalan Lintas Langgapayung-Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JH (53 tahun), warga Kecamatan Portiba, Paluta, beserta kendaraan Mitsubishi L300 yang dikemudikannya.

“Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, ditemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang disimpan di dalam baby tank yang terpasang di atas bak kendaraan,” ungkap Kasatreskrim Polres Tapsel, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H.

Usai proses pemeriksaan di lokasi, pengemudi, kendaraan, serta barang bukti berupa ratusan liter solar tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Tapsel untuk keperluan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

IPTU Bontor menegaskan, penanganan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada temuan di lapangan. Penyidik akan terus mendalami seluruh aspek perkara, mulai dari asal-usul perolehan BBM, tujuan akhir pendistribusiannya, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau berada di balik kegiatan ini.

“Kami akan dalami semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Pengemudi akan diperiksa, begitu juga dengan pihak SPBU terkait. Kami juga akan berkoordinasi dengan berbagai instansi berwenang agar penanganannya berjalan tuntas dan akuntabel,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Untuk memperkuat konstruksi perkara, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Metrologi Kabupaten Tapsel guna memastikan dan memverifikasi volume BBM yang diamankan.

Selain itu, keterangan dari ahli yang ditunjuk BPH Migas juga akan dimintakan sebagai bukti pendukung.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

Menurutnya, fasilitas pemerintah ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak, sehingga harus digunakan sesuai peruntukannya agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan merata.

“Prinsip kami jelas, setiap informasi dan fakta yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tidak tebang pilih. Solar subsidi ini hak seluruh rakyat, jadi tidak boleh disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk keuntungan pribadi,” tegas IPTU Bontor.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan. Informasi yang disampaikan publik dinilai sangat membantu aparat dalam mencegah dan menindak segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lapangan.

“Pengawasan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat saja, tapi butuh dukungan semua pihak. Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, silakan laporkan ke kami agar segera ditindak,” tambahnya.

Perbuatan yang diduga dilakukan tersangka diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal ini mengatur tentang larangan penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi yang pengadaan dan pendistribusiannya berada di bawah pengawasan pemerintah. (r)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait