PT Agincourt Resources Tabur Bibit Ikan di 7 Lubuk Larangan Batang Toru

PT Agincourt Resources menebar puluhan ribu bibit ikan di tujuh lubuk larangan di wilayah Kecamatan Batang Toru, fhoto : Istimewa.
PT Agincourt Resources menebar puluhan ribu bibit ikan di tujuh lubuk larangan di wilayah Kecamatan Batang Toru, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Untuk mendorong ekosistem perairan tetap Lestari, PT Agincourt Resources menebar puluhan ribu bibit ikan di tujuh lubuk larangan di wilayah Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penaburan bibit ikan pada tahun 2024 ini sebanyak 33.200 ekor, jumlahnya naik sekitar 16%. Sebelumnya pengelola Tambang Emas Martabe melepas 9.900 bibit ikan di lubuk larangan Sungai Garoga, Desa Hapesong Lama, Batang Toru.

General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, mengatakan
sejak tahun 2022 Perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe. Sebab, Perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam keberlangsungan hidup spesies ikan tertentu.

“Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis bagi Perusahaan, “tutur Rahmat, kepada awak media, Jumat (20/9/2024).

Menurut Rahmat, lubuk larangan merupakan suatu sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatra. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan periode waktu tertentu, seperti sungai atau danau. Selain itu sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Dijelaskan, selama tiga tahun terakhir ini PT Agincourt Resources (PTAR) telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh Desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula dan Hapesong Lama. Berbagai jenis ikan ditebar, seperti nila, ikan mas, gurami dan ikan jurung yang diketahui cukup langka. Selama mendukung upaya pembentukan lubuk larangan di Batang Toru, PTAR mendapati populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir. Hal itu menunjukkan bahwa lubuk larangan cukup efektif untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

“Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis Perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat, “ujar Rahmat.

Read More

Ketentuan dan aturan lubuk larangan selama periode, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa. “Ada masanya lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang ditentukan oleh panitia, “tutupnya.

Terpisah, Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

“Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya,” katanya.

Sementara, Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, mengatakan penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.

“Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lubuk larangan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Diketahui, kontribusi lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa salah satunya terbukti dari pendapatan yang diterima Desa Garoga saat membuka lubuk larangan. Dari hasil penjualan tiket pembukaan lubuk larangan, Desa Garoga meraup dana Rp25 juta. Dana tersebut mereka gunakan untuk membeli 1 unit ambulans. (L.Naibaho)

Related posts