Dalam 1 bulan, 3 Kasus Pemerkosaan Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Madina

Polres Madina berhasil meringkus tersangka Abdul Rahman alias Anton Harahap (54) di Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, fhoto : Wartamandailing.
Polres Madina berhasil meringkus tersangka Abdul Rahman alias Anton Harahap (54) di Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, fhoto : Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Satreskrim Polres Madina menangkap tiga pria tersangka pemerkosaan terhadap anak gadis dan anak di bawah umur dalam waktu kurun satu bulan. Ketiganya ditangkap dengan kasus yang berbeda-beda.

Kasus yang pertama terjadi pada (6/10/2024) terjadi di Dusun Aek Garut, Desa Hutagodang Muda, Kecamatan Siabu, korban berinisial NM (16) warga kecamatan Siabu. Tersangka Abdul Rahman (54) mencekik leher dan menghempaskan korban ke tanah hingga pingsan, pada saat korban tidak sadarkan diri, tersangka melucuti pakaian gadis malang itu hingga menyetubuhinya. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku mengambil handphone lalu meninggalkan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti jejak tersangka kurang lebih satu bulan, dan pencarian tersangka sampai ke kota Medan hingga ke provinsi Riau. Pada (6/11/2024) Satreskrim Polres Madina berhasil meringkus tersangka Abdul Rahman alias Anton Harahap (54) di Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu (2/11/2024) lalu, dimana seorang anak perempuan sebut saja ‘Bunga’ yang masih berusia 7 tahun menjadi korban pencabulan oleh seorang remaja di Kecamatan Naga Juang. Tersangka saat itu mengajak korban ke dalam kamarnya, kemudian menyuruh korban telentang diatas kasur dan membuka celana korban seterusnya tersangka mengangkangkan kedua kaki korban lalu menyetubuhi bocah malang itu.

Tersangka diketahui gemar nonton video porno itu melakukan aksi bejatnya terhadap anak yang tidak tau apa-apa itu, korban yang tidak berdaya lalu disetubuhi oleh pelaku yang masih duduk di kelas ll SMA itu, aksinya itu mengakibatkan kemaluan anak tersebut mengeluarkan darah.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku berinisial SS (17) lalu mengusap darah yang keluar dari kemaluan korban terus memakaikan kembali celana korban, kemudian pelaku menyuruh korban bermain kembali dengan teman -temannya.

Peristiwa itu diketahui oleh orangtua korban dan membuat laporan kepada pihak kepolisian. Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus SS. Dalam konferensi pers dengan wartawan Polres Madina tidak menampilkan pelakunya karena pelaku masih tergolong anak dibawah umur.

Read More

Sementara kasus yang ketiga yang terjadi pada (6/11/2024) lalu, di taman raja batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan. Berawal dari sepasang kekasih tertangkap tangan berpacaran di dalam kamar mandi di wilayah TRB oleh segerombolan pemuda, para pemuda tersebut meminta uang damai dengan jumlah tebusan 5 juta. Sementara pasangan kekasih itu hanya memiliki uang sebanyak 200 ribu rupiah, lalu para pemuda itu meminta cowok dari perempuan itu untuk mencari tambahan uang tebusan tersebut.

MY cowok dari SN pergi mencari pinjaman uang dengan mengendarai sepeda motor milik terduga pemerasan. MY berangkat di dampingi M Iqbal perwakilan pemuda pemalak itu. Pada saat MY dan M Iqbal pergi, Parwis, Dedi dan Wahyu tinggal di tempat tersebut. Kemudian Parwis dan Wahyu menyuruh SN menghisap alat kelamin mereka berdua, sementara Dedi mengawasi tempat sekitar. Wahyu telah selesai dengan hasratnya dan Parwis belum puas hingga membawa SN ke belakang gedung serbaguna dan melakukan pemerkosaan terhadap korban SN yang merupakan warga kecamatan Panyabungan.

Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan para tersangka dengan mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Pasca kejadian, korban SN mengeluh pada temannya lewat medsos tentang apa yang dialaminya sehingga sampai kepada pihak keluarga dan pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mandailing Natal.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH. SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madina, Selasa (12/11/2024) mengatakan, ke 3 tersangka merupakan pelaku pemerkosaan, pencurian dan pemerasan.

“Jadi untuk kasus yang pertama cukup sadis, selain melakukan pemerkosaan tersangka Abdul Rahman alias Anton Harahap (45) juga merupakan pelaku pencurian di beberapa tempat dan kini tersangka telah berhasil kita tahan di Polres Madina, “ujar AKBP Arie Sofandi Paloh SH. SIK.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH. SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madina, Selasa (12/11/2024) fhoto : Wartamandailing.

Kemudian kasus yang kedua, “seorang anak SMA di Naga juang akibat kecanduan video porno, nekat melakukan pelampiasan nafsu terhadap seorang anak di bawah umur, mirisnya, pelakunya merupakan keluarga dekat korban. tersangka kini sudah kita amankan, namun karena tersangka merupakan anak yang masih dibawah umur tidak bisa kita tampilkan dalam konferensi pers ini, “ungkapnya.

Kasus yang ketiga pemerasan dan pemerkosaan di Taman Raja Batu, “satu orang tersangka yang merupakan honorer di Satpol-PP Madina telah berhasil kita amankan, dan tiga temannya masih dalam pencarian Polres Madina, “ujarnya.

Para tersangka diancam dengan pasal kekerasan seksual dan perlindungan terhadap anak, sesuai dengan yang tercantum dalam undang -undang perlindungan anak (UUPA) dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara. (Has)