Ayah Korban Tolak Damai, Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Ranto Baek

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, perkara yang melibatkan korban berusia 12 tahun itu masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Dalam kasus tersebut, seorang pemilik toko atau grosir berinisial AY, warga Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban berinisial S. Selain itu, seorang oknum anggota Polsek Lingga Bayu berinisial SN alias Pak Nasution juga disebut diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap korban. Akibat peristiwa itu, korban diduga mengalami luka fisik serta trauma psikologis.

Ayah korban, Ismail Lubis, menegaskan bahwa dirinya menolak upaya penyelesaian secara damai. Ia meminta proses hukum tetap berjalan hingga penyidik menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Sebagai orang tua, saya meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya tidak ingin diselesaikan secara damai. Saya berharap penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Ismail.

Menurutnya, tindakan yang dialami anaknya bukan persoalan ringan. Korban diduga mengalami luka lebam di bagian pelipis mata akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Tak hanya itu, korban juga diduga mendapat perlakuan kasar berupa tangan dipiting ke belakang dan tendangan keras ke bagian punggung. Ismail mengatakan peristiwa tersebut tidak hanya mengakibatkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma yang cukup mendalam bagi anaknya.

Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu disebut terjadi pada Jumat, 24 April 2026, di kawasan Simpang Caroce, Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan ramai diberitakan oleh sejumlah media daring.

Bacaan Lainnya

Ismail selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Mandailing Natal. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/190/V/2026/SPKT/Polres Madina, yang dibuat pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dengan diterimanya laporan tersebut, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu secara resmi telah masuk dalam proses penanganan kepolisian.

Sementara itu, Humas Polres Mandailing Natal, Roy Manurung, saat dikonfirmasi pada Senin (29/6/2026), membenarkan bahwa perkara tersebut masih ditangani penyidik.

Menurut Roy, proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Mandailing Natal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Siap, Bang. Masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Unit PPA. Perkembangan lebih lanjut saya infokan, Bang,” ujar Roy Manurung.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menyampaikan hasil maupun kesimpulan dari proses penanganan perkara tersebut. (*)

Contoh Gambar di HTML