WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Informasi yang beredar, Cabup Madina no urut 2, Saipullah Nasution mangkir dalam panggilan ‘penyidik’ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina terkait laporan LHKPN dirinya.
Sumber menyebutkan, Saipullah dijadwalkan dimintai keterangan oleh divisi Penindakan Bawaslu Madina pada Rabu (20/11/2024) kemaren. Namun yang bersangkutan tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Madina melalui Divisi Penindakan Muhammad Amin ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/11/2024) menjelaskan terkait adanya laporan tim pemenangan “On Ma” terhadap LHKPN cabup Saipullah Nasution ke Bawaslu Sumut No :05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 yang diduga tak memiliki laporan LHKPN sesuai persyaratan saat mendaftar di KPU saat ini masih dalam proses.
“Kami hanya bisa mengungkapkan bahwa saat ini semua masih dalam proses, seperti apa prosesnya nanti akan kita tuangkan dalam hasil rapat pleno”, ujar Divisi Penindakan Muhammad Amin via seluler.
Saipullah Nasution dikatakan memenuhi syarat oleh KPU Madina beberapa waktu dan ditetapkan sebagai calon, namun ditemukan bahwa salah satu berkas pencalonan Saipullah berupa LHKPN yang diserahkan adalah tahun 2021 saat dirinya masih menjabat di Dirjen Bea Cukai.
Sedangkan sesuai PKPU, LHKPN yang seharusnya dilampirkan dalam berkas pendaftaran kepala daerah adalah LHKPN Pilkada.
Hal itu juga sesuai Surat Edaran (SE) KPK no. 8 tahun 2024 yang memberikan layanan langsung terkait pengurusan LHKPN calon kepala daerah. (*)