Nasaruddin Minta Kejagung dan PPATK Usut Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal KM 2 Hutabargot

Tokoh pemuda Mandailing Natal, Nasaruddin Loebis, fhoto : Istimewa.
Tokoh pemuda Mandailing Natal, Nasaruddin Loebis, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Tokoh pemuda Mandailing Natal, Nasaruddin Loebis, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan aliran dana yang berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), termasuk terhadap pihak yang disebut sebagai pemilik lahan tambang di lokasi tersebut.

Nasaruddin, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua SOKSI, mantan Ketua IPK, serta pernah menjabat sebagai Bendahara HIPMI Mandailing Natal, menilai penanganan kasus pertambangan ilegal tidak cukup hanya berhenti pada penindakan aktivitas di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga bersumber dari aktivitas tambang ilegal di KM 2 Hutabargot,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya. Rabu (10/6/2026).

Ia juga meminta agar aparat melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.

Menurut Nasaruddin, apabila terdapat indikasi hasil pertambangan ilegal yang telah dialihkan ke dalam bentuk aset atau transaksi keuangan tertentu, maka hal tersebut perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan pertambangan ilegal harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengendali, maupun pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kita berharap aparat penegak hukum bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika memang ditemukan adanya unsur pidana, termasuk dugaan TPPU, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Nasaruddin menambahkan, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pertambangan ilegal sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam, serta memberikan kepastian hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

Media ini telah berupaya menghubungi pihak yang disebutkan, namun hingga berita ini diturunkan, belum didapat keterangan maupun tanggapan dari pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik. (*)

Contoh Gambar di HTML