Seolah Kebal Hukum, Tambang Emas Ilegal di Desa Lobung Terus Beroperasi

Seolah kebal hukum, tambang emas ilegal di desa lobung terus beroperasi, fhoto : Istimewa.
Seolah kebal hukum, tambang emas ilegal di desa lobung terus beroperasi, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Aktivitas penggalian tanah dengan menggunakan excavator untuk tujuan penambangan material mineral emas yang kuat dugaan milik oknum berinisial “K” Warga Kelurahan Simpang Gambir yang beroperasi di Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jum’at (14/02/25) masih terus beroperasi tanpa pernah tersentuh oleh Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, mengatur tatacara perizinan pengambilan mineral dan batuan dari hasil alam, selain aturan perizinan dalam UU RI No 3 Tahun 2020 dimuat sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin sebagaimana dimuat dalam Pasal 158.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

Namun walau ada ancaman sanksi Pidana berat yang dimuat pada Pasal 158 UU RI No 3/2020, tidak membuat surut nyali pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu.

Terkait dugaan kebal hukumnya PETI di Desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK, yang dihubungi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasar Reskrim) AKP Ikhwanuddin Nasution, Jum’at (14/02/25) untuk mempertanyakan apa langkah dan tindakan Kepolisian terhadap pelaku PETI di Desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu.

Wartawan setelah mengkonfirmasi Kapolres Madina AKBP Arie S Paloh, melalui pesan WhatsApps (WA), belum mendapat tanggapan terkait langkah dan tindakan Kepolisian yang diambil Polres Madina terhadap pelaku PETI di Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu hingga berita dimuat dalam media ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari “RF” warga Kecamatan Lingga Bayu yang meminta namanya tidak dimuat dalam pemberitaan dengan alasan keselamatan, mengungkapkan aktivitas penambangan itu sudah berlangsung lama, dan tambang itu milik “K” bersama orang lain yang berasal dari luar Lingga Bayu.

Read More

“Ada 3 orang pemiliknya yang ku kenal pemilik tambang itu hanya “K”, yang lainnya dari luar Lingga Bayu makanya tidak ku kenal” Sebutnya. (*)

Related posts