Tamat Sudah Sengketa, Rumah dr Bajora Berhasil Dieksekusi Pihak Berwenang

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Eksekusi pengosongan rumah milik dr. Bajora M Siregar yang berlokasi di Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan, akhirnya dilaksanakan pada Selasa pagi (14/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Proses ini berlangsung tegang dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Padangsidimpuan.

Suasana di lokasi tampak mencekam sejak awal. Kedua belah pihak dan kuasa hukumnya sempat terlibat adu argumentasi yang alot, yang sempat memperlambat jalannya proses.

Di tengah situasi tersebut, puluhan massa pendukung juga hadir memadati area sekitar rumah. Sebagian dari mereka mengenakan ikat kepala bertuliskan “Save dr Bajora” dan kelompok pemuda dengan kaos oranye sebagai bentuk solidaritas.

Ketegangan memuncak menjelang pukul 11.15 WIB, ketika petugas akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah. Dalam proses tersebut, dr. Bajora M Siregar terpaksa keluar dari kediamannya dan dibawa menggunakan sebuah mobil berwarna putih.

Dua unit truk cold diesel juga disiapkan untuk mengangkut barang-barang dari dalam rumah menuju lokasi yang ditentukan. Setelah proses selesai, massa perlahan mulai membubarkan diri.

Eksekusi Pengosongan Rumah dr Bajora Berjalan Sesuai Prosedur

Di tengah berbagai opini yang beredar, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya, M Reza Pahlevi Nasution SH dari Kantor Advokat Syamsir Alam Nasution & Rekan, memaparkan fakta hukum yang sebenarnya agar publik tidak salah paham.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, sengketa ini bukanlah masalah baru. Proses hukum telah berjalan selama hampir 10 tahun dan sudah melewati semua tahapan peradilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan pertama dijatuhkan Pengadilan Agama Padangsidimpuan pada 21 Juli 2017, dikuatkan Pengadilan Tinggi Agama Medan, hingga akhirnya diputus secara final oleh Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018.

“Dengan putusan yang telah inkracht tersebut, tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai status kepemilikan. Kepemilikan objek sudah jelas dan tidak dapat dipersoalkan kembali,” tegas Reza dalam keterangannya, Senin (13/4) malam.

Lebih lanjut dijelaskan, karena objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukanlah pelelangan oleh KPKNL pada 13 Oktober 2022. Syahlan ditetapkan sebagai pemenang lelang yang sah berdasarkan Risalah Lelang No.279/07/2022.

Fakta yang paling krusial dan menjadi bukti kuat keabsahan proses ini adalah pada tanggal 21 Maret 2025, dr. Badjora selaku Termohon telah mengambil uang hasil lelang bagiannya sebesar Rp886.937.463 secara sadar di Pengadilan Agama.

“Tidak bisa di satu sisi menerima hasil lelang, tetapi di sisi lain menolak menyerahkan objeknya. Sikap demikian bertentangan dengan hukum, moral, dan rasa keadilan,” tegasnya.

Menurut Reza, berbagai upaya damai sebenarnya sudah dilakukan. Pemohon bahkan sempat mencabut permohonan eksekusi pada Februari 2025 demi penyelesaian kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil. Teguran resmi (aanmaning) pun sudah dikeluarkan dua kali, serta mediasi di Polres juga gagal mencapai kesepakatan.

“Meski dana kompensasi sudah diterima utuh, Termohon tetap bersikeras tidak mau mengosongkan objek. Maka eksekusi ini adalah jalan satu-satunya untuk menegakkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Eksekusi dengan nomor register: 1/Pdt.Eks/2025/PA.Pspk ini pun akhirnya dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum demi melindungi hak pemenang lelang yang sudah memenuhi kewajibannya kepada negara. (Tim)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait