WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Pasca peristiwa kebakaran hebat yang meludeskan gudang penampungan besi tua dan barang rongsokan di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Kamis (28/5/2026), ternyata menyisakan cerita panjang.
Bukan tentang sekadar puing-puing bangunan yang hangus terbakar. Di balik kobaran api yang sempat menghebohkan warga, muncul pertanyaan di tengah publik.
Bagaimana mungkin bangunan dengan kategori berisiko tinggi dan rawan bahaya, bisa berdiri kokoh dan beroperasi lama di lokasi yang sangat strategis, sensitif, dan bernilai tinggi bagi wajah kota Padangsidimpuan?
Lokasi gudang tersebut bukanlah kawasan biasa. Bangunan itu berdiri persis di simpang utama, di jalur masuk menuju Universitas Graha Nusantara (UGN), sekaligus merupakan gerbang akses utama menuju Tor Bukit Simarsayang salah satu ikon wisata yang menjadi kebanggaan warga Padangsidimpuan.
Herannya lagi, bangunan tempat menimbun barang bekas dan rongsokan itu justru berdiri berdampingan langsung dengan sebuah rumah ibadah.
Lokasi yang seharusnya menjadi kawasan tenang, bersih, asri, dan terlindungi, justru bertetangga dengan tumpukan material yang mayoritas tergolong mudah terbakar, berdebu, dan berpotensi menimbulkan pencemaran.
Kini, perhatian masyarakat tidak hanya pada proses penyelidikan penyebab kebakaran, melainkan kepada pertanyaan mendasar mengenai keberadaan bangunan itu sendiri.
Di mata warga, keberadaan tempat tersebut terkesan dibiarkan begitu saja, seolah terlepas dari pengawasan aturan tata ruang maupun perundang-undangan yang berlaku di daerah ini.
Banyak pihak menilai, keberadaan usaha penampungan besi tua dan rongsokan, yang identik dengan kesan kumuh, kotor, dan berisiko, sangat tidak selaras dengan citra kawasan yang menjadi “wajah” kota Padangsidimpuan.
Keberadaannya dianggap telah mencemari lingkungan, merusak keindahan pemandangan, dan menurunkan nilai estetika kawasan asri yang seharusnya tertata rapi, bersih, dan steril dari bangunan sejenis.
“Apakah usaha ini benar-benar memiliki izin yang lengkap dan sah, Pak? Lokasinya persis di samping rumah ibadah dan di simpang utama tempat wisata. Tempat sestrategis dan seistimewa itu sepatutnya bersih dan indah, bukan malah diisi gudang rongsokan yang terkesan jorok dan berbahaya seperti ini,” ungkap salah satu warga yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Secara umum, keberadaan usaha penampungan besi tua atau rongsokan di tengah kawasan padat penduduk dan strategis selalu dikaitkan dengan deretan masalah potensial.
Mulai dari ketidaksesuaian peruntukan lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), risiko pencemaran lingkungan akibat limbah atau air karat, hingga ancaman bahaya keselamatan publik karena tumpukan barang yang sangat rawan kebakaran, persis seperti musibah yang baru saja terjadi.
Situasi ini pun menjadi sorotan tajam publik kepada kinerja sejumlah instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup kini dipertanyakan peran dan ketegasan pengawasannya.
Publik menuntut penjelasan, mengapa potensi pencemaran dan gangguan lingkungan di lokasi vital ini dibiarkan berlangsung tanpa ada tindakan perbaikan atau penertiban.
Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku lembaga penerbit izin usaha pun diminta membuka transparansi data.
Masyarakat ingin mengetahui dasar hukum, kajian kelayakan lingkungan, serta persyaratan teknis apa saja yang menjadi acuan, hingga izin operasional diberikan untuk jenis usaha penimbunan barang bekas di lokasi yang sangat sensitif tersebut.
Bukan hanya dinas teknis, nama Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan pun turut terseret dalam pusaran pertanyaan warga. Berbagai informasi yang beredar dan dibahas di masyarakat menyebutkan, bahwa keberadaan gudang ini ternyata telah lama menjadi sumber keluhan warga sekitar.
Kabar yang berkembang menyebutkan, pengaduan terkait gangguan lingkungan, potensi bahaya, hingga keabsahan legalitas lokasi tersebut, pernah disampaikan ke pihak kepolisian jauh sebelum peristiwa mencekam itu terjadi.
Namun, hingga api melalap bangunan tersebut, tidak ada perubahan berarti atau tindakan nyata yang terlihat dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun tanggapan tertulis dari pihak-pihak instansi terkait mengenai status hukum, keabsahan perizinan, maupun rincian langkah pengawasan yang telah dilakukan selama ini.
Publik menanti langkah tindak lanjut yang tegas, adil, dan transparan dari pemerintah daerah. Musibah kebakaran ini diharapkan tidak berakhir sekadar menjadi berita selintas, melainkan menjadi titik balik evaluasi besar-besaran tata kelola kota, agar kawasan strategis seperti akses menuju Tor Bukit Simarsayang benar-benar terjaga keindahannya, aman dari segala potensi bahaya, dan tertata rapi sesuai peruntukannya sebagai kebanggaan warga Padangsidimpuan. (Nas)






