PETI di Sungai Bubu Tak Tersentuh, Korlap Diduga Merajalela di Lokasi

Korlap merajalela di lokasi PETI Sungai bubu, fhoto : Istimewa.
Korlap merajalela di lokasi PETI Sungai bubu, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Bubu, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan. Dugaan aktivitas pertambangan yang menggunakan belasan alat berat jenis excavator tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di kawasan itu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah alat berat diduga masih beroperasi di lokasi tersebut. Di tengah dugaan aktivitas pertambangan ilegal itu, keberadaan koordinator lapangan (korlap) turut menjadi sorotan dan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Publik pun mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut dapat berlangsung. Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Peran Korlap Perlu Ditelusuri

Keberadaan koordinator lapangan dalam aktivitas pertambangan di Sungai Bubu menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi. Peran korlap, mulai dari koordinasi operasional hingga kemungkinan keterlibatan dalam pengelolaan kegiatan di lapangan, perlu dipastikan melalui penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait.

Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional belasan alat berat tersebut, bagaimana status perizinan kegiatan pertambangan, serta apakah lokasi aktivitas itu berada di dalam kawasan hutan atau kawasan konservasi.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Bacaan Lainnya

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem sungai, serta merugikan masyarakat apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.

Karena itu, penanganan dugaan PETI di Sungai Bubu tidak cukup hanya mengandalkan imbauan. Pemeriksaan langsung ke lokasi, verifikasi perizinan, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab diperlukan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan itu dilaksanakan dan langkah konkret apa yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Jika aktivitas tersebut terbukti berlangsung tanpa izin atau berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan, penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan.

Korlap Berinisial AB Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, koordinator lapangan berinisial AB yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/10/2026) terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Sungai Bubu, termasuk informasi mengenai perannya dalam operasional belasan alat berat dan pembagian bunga tanah, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Has)

Contoh Gambar di HTML