Nasional

Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Kata Saleh Partaonan Daulay

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah membatalkan Perpres Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres 64/2020 diatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru, setelah kenaikan sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung. Menurut Daulay, ada beberapa alasan fundamental

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.