Padangsidimpuan

Perkara “Toke Rok” Masuk Pengadilan, Masyarakat: Jangan Ada Kompromi dengan Sindikat Narkoba

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan — Perkara dugaan peredaran gelap narkotika yang melibatkan tiga tersangka, termasuk sosok yang dikenal luas sebagai “Toke Rok”, telah resmi memasuki proses pengadilan. Kabar ini disambut dengan desakan tegas dari berbagai elemen masyarakat agar aparat penegak hukum tidak melunak dalam menjatuhkan sanksi. Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menyerahkan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.