WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melontarkan rencana relaksasi PSBB dengan mengizinkan usia pekerja di bawah 45 tahun bisa beraktivitas normal kembali. Ide ini terkait risiko gelombang PHK makin masif karena dampak pandemi corona. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: KSPI
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.