Mandailing Natal

LABRN Minta Pemda Madina Serius Tangani Penyelesaian Kebun Plasma Masyarakat Natal

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Terkait Penyediaan Kebun Plasma Kelapa Sawit yang harus direalisasikan oleh sejumlah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Lembaga Adat Budaya Ranah

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.